Kutai Timur, Kalimantan Timur, kilasbalik – Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, dibuat resah oleh perubahan kualitas air sungai yang menjadi sumber utama pasokan PDAM. Air yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi keruh kecokelatan dan dianggap tidak lagi layak untuk digunakan dalam kebutuhan sehari-hari.
Perubahan ini memunculkan dugaan adanya gangguan lingkungan di wilayah hulu sungai, yang diketahui merupakan area aktivitas pertambangan batu bara. Sungai Senimbung sebagai sumber utama disebut mengalir melewati sejumlah kawasan operasional tambang sebelum mencapai instalasi PDAM.
Kondisi tersebut mendorong warga untuk mempertanyakan kemungkinan dampak aktivitas di hulu terhadap kualitas air yang mereka konsumsi.
Salah satu warga, Paulus Jama, menyampaikan bahwa perubahan kondisi air terjadi secara bertahap namun kini semakin memburuk. Ia menilai air yang sebelumnya jernih kini sudah tidak bisa digunakan lagi.
“Sekarang airnya keruh sekali. Kami tidak berani pakai lagi. Padahal ini sumber utama kami,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga memperlihatkan kondisi air di sekitar instalasi PDAM yang mengalami perubahan warna cukup signifikan. Menurutnya, situasi ini tidak hanya mengganggu aktivitas harian masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jika tidak segera ditangani.
Meski dugaan mengarah pada aktivitas pertambangan di wilayah hulu, hingga saat ini belum ada hasil uji laboratorium resmi yang disampaikan ke publik. Ketiadaan data tersebut membuat warga semakin mendesak adanya investigasi yang terbuka dan independen.
Warga berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, termasuk pengambilan sampel air dan audit terhadap aktivitas di sepanjang aliran sungai.
“Harus ada pemeriksaan yang jelas. Jangan sampai ini dibiarkan tanpa kepastian. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegas Paulus.
Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya transparansi dari pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu guna memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan dampak terhadap kualitas air sungai tersebut.
Penguatan Regulasi:
Perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pada Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kewajiban pengelolaan lingkungan dalam aktivitas tambang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penulis:
Tim
Narasumber:
Paulus Jama (Warga Desa Bumi Etam)
