Jaka Marhaen Terkait Kasus Oknum Mengaku Wartawan di Pekanbaru - KILAS BALIK

Kamis, 26 Maret 2026

Jaka Marhaen Terkait Kasus Oknum Mengaku Wartawan di Pekanbaru


Pekanbaru, kilasbalik – Advokat muda, Jaka Marhaen, SH, menegaskan bahwa polemik penangkapan oknum yang mengaku sebagai wartawan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Lapas Kelas IIA Pekanbaru harus dilihat secara jernih dan tidak boleh diseret ke narasi yang menyesatkan.


“Dalam kasus ini, kita melihat sudah ada dua hal yang disampaikan secara terbuka ke publik, yakni kronologis dari pihak Lapas melalui Kanwil Ditjenpas Riau, serta penegasan dari pihak kepolisian. Artinya, ini bukan perkara yang tiba-tiba muncul tanpa dasar,” tegas Jaka.


Menurutnya, publik perlu memahami batas tegas antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan tindakan yang masuk kategori pidana umum.


“Kalau berbicara produk jurnalistik, tentu mekanismenya melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi dalam kasus ini, yang disoal bukan isi berita, melainkan dugaan adanya permintaan uang dengan iming-iming take down pemberitaan. Ini sudah keluar dari koridor pers,” jelasnya.


Jaka menilai, praktik menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan untuk memperoleh sejumlah uang merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang tidak bisa ditolerir.


“Kalau benar ada permintaan uang hingga belasan juta rupiah agar berita diturunkan, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan dugaan pemerasan. Dan itu masuk ranah pidana. Siapapun pelakunya, harus diproses,” tegasnya.


Terkait munculnya opini yang menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi wartawan atau bahkan jebakan, Jaka menyebut hal tersebut sebagai narasi yang terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik.


“Kriminalisasi itu kalau wartawan dipidana karena karya jurnalistiknya. Tapi kalau yang terjadi adalah transaksi uang, ada barang bukti, dan bahkan sudah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, maka itu bukan kriminalisasi. Itu proses hukum,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa aparat kepolisian telah menyampaikan adanya barang bukti berupa uang tunai dan bukti transfer, yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.


“Kalau ada pihak yang merasa dijebak, silakan buktikan dalam persidangan. Jangan membangun opini di luar proses hukum. Negara kita punya mekanisme pembuktian,” tambahnya.


Jaka turut mengapresiasi langkah pihak Lapas yang memilih jalur hukum dibanding tunduk pada tekanan.


“Ini penting sebagai pesan bahwa institusi negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik intimidasi berkedok profesi. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” katanya.


Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sebagai wajah dunia pers.


“Ini oknum. Jangan sampai profesi wartawan yang sah dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik ikut tercoreng. Justru ini momentum untuk membersihkan praktik-praktik menyimpang di lapangan,” tegasnya.


Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Jaka menyebut hal tersebut merupakan hak para pihak sepanjang memenuhi ketentuan hukum.


“Restorative justice itu mekanisme hukum, bukan alat negosiasi di luar sistem. Bisa dilakukan jika memenuhi syarat dan ada kesepakatan kedua belah pihak, tapi tidak menghapus fakta bahwa peristiwa pidana itu pernah terjadi,” jelasnya.


Di akhir pernyataannya, Jaka mengajak semua pihak untuk mengedepankan akal sehat dan tidak terjebak pada framing yang keliru.


“Jangan semua hal dibungkus dengan dalih kebebasan pers. Kebebasan pers itu dijaga, tapi bukan untuk melindungi pelanggaran hukum,” tutupnya.





Redaksi 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done