KILAS BALIK

Minggu, 01 Maret 2026

Unit Opsnal Narkoba Polres Pelalawan Meringkus 6 (enam) pengedar Narkoba


Pangkalan Kerinci Pelalawan, kilasbalik - Tm Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, berhasil mengungkap jaringan tersangka pengedar narkoba hingga ke Pekanbaru.


Enam pelaku berhasil digulung, yakni MSA (33) warga Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, DHZ (36) warga asal Medan dan TI (39) warga Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.Kemudian AC (53) warga Pekanbaru, EV (32) warga Pekanbaru dan AF (31) warga Sumatra Barat.


Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka MSA di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa 3 Februari 2026 lalu.


Dengan menyita barang bukti 7 paket sabu yang dititip dengan rekannya DHZ. Dari hasil interogasi tersangka MSA yang berhasil ditangkap bersama DHZ mengaku mendapat barang terlarang itu dari TI.


Berselang beberapa waktu, tim Opsnal yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga SH MH, berhasil mengetahui keberadaan tersangkan TI dan menangkapnya yang merupakan salah satu DPO yang diselidiki selama ini.


Selanjutnya tim Opsnal berhasil menangkap tersangka TI di pos 8 PT RAPP Desa Lalang Kabung, Kamis (26/2/2026) lalu. Ketika diinterogasi mengaku mendapat sabu itu dari AC yang berada di Pekanbaru. 


Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AC di rumahnya di Jalan Melur, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, tapi sayang tidak ditemukan barang bukti narkoba.


Namun polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit handphone merek Vivo y19s pro warna perak mutiara, Oppo A60 warna biru, Oppo warna hitam dan Samsung warna biru.


Dari keterangan tersangka AC, bahwa sabu itu diperoleh dari tersangka EV. Berselang beberapa jam kemudian tersangka EV ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Sidodadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, dengan menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0.82 gram.


Tidak sampai di situ, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan terus melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka EV mendapatkan barang haram itu dari AF di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.


Maka tersangka AF berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pekanbaru dan saat digeledah ditemukan satu plastik bening berisi ekstasi warna biru yang telah dihancurkan jadi bubuk.

Namun dari hasil interogasi, tersangka AF mengakui mendapatkan barang haram tersebut yang diperoleh dari orang tak dikenal di daerah Kampung Dalam, Pekanbaru.

  

Selanjutnya tiga tersangka yang berhasil digulung di Pekanbaru bersama barang bukti digiring ke Mapolres Pelalawan, guna pemeriksaan lebih lanjut bersama tersangka lainnya.


Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, akhir pekan lalu membenarkan adanya penangkapan enam jaringan pengedar narkoba tersebut.


"Awalnya dua tersangka kita amankan dan hasil pengembangan, berhasil menangkap empat tersangka baru lagi yang merupakan satu jaringan," ujar Kasat Resnarkoba.


"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Mohon informasi dan dukungan semua pihak," pungkasnya.




Sri Imelda 

Sabtu, 28 Februari 2026

Meriah Balap Lari 100 M Green Policing, Polres Pelalawam Wujudkan Kamtibmas Aman dan Nyaman


Pangkalan Kerinci, Riau, kilasbalik - Polres Pelalawan menggelar kegiatan Balap Lari 100 M Green Policing di depan Kantor Bapeda, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan pada Sabtu (28/2/2026) malam. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Pelalawan, KOMPOL ASEP RAHMAT, S.I.K., M.H, Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP TATIT RIZKYAN H, STK, SIK, MH, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos dan para PJU Polres Pelalawan.


Wakapolres Pelalawan, KOMPOL ASEP RAHMAT, S.I.K., M.H, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghibur masyarakat Pangkalan Kerinci dan mengantisipasi kegiatan balap liar yang sering dilakukan oleh anak-anak muda dan menjadi Balap Lari. "Kegiatan ini juga untuk menanamkan kegiatan yang positif kepada generasi muda di Kab. Pelalawan, meningkatkan hasil UMKM di Pangkalan Kerinci, dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman," ujarnya.


Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan oleh MC, doa, sambutan oleh Wakapolres Pelalawan, pelepasan pertama peserta balap lari, pertandingan balap lari sesuai aturan yang disepakati, dan penyerahan hadiah dan bibit pohon kepada para pemenang. Kategori yang dilombakan adalah Dewasa Putra, Dewasa Putri, dan Anak-Anak/Remaja, dengan 100 peserta dari seluruh kategori.


Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan Green Habit kepada generasi muda, mengurangi kegiatan negatif seperti balap liar dan membunyikan petasan, meningkatkan hasil UMKM di Pangkalan Kerinci, dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman.


Kegiatan Balap Lari Green Policing ini berlangsung sukses dan lancar, dengan situasi yang aman dan terkendali dan berakhir pukul 00.30 Wib. Polres Pelalawan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman.




Sri Imelda 

Jumat, 27 Februari 2026

Sinergi Dalam Perangi Narkoba Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri


Dumai, kilasbalik – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2).


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi.


Penghargaan ini diberikan kepada Rutan Kelas IIB Dumai atas komitmen dan peran aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Akhmad Faiq Maulana.


“Penghargaan ini kami berikan karena kerja sama yang solid selama ini dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujar Eko.


Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi nyata dalam perang melawan narkoba. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisasi dengan jaringan luas, mulai dari produksi, distribusi, penyelundupan lintas wilayah, hingga peredaran di dalam negeri bahkan di lembaga pemasyarakatan.


Peran Lapas dan Rutan dinilai sangat penting dalam pengawasan narapidana kasus narkoba agar tidak mengendalikan peredaran dari dalam lapas.


Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Karutan menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran.


“Penghargaan ini adalah milik bersama seluruh petugas Rutan Dumai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Rutan Dumai bersih dari peredaran narkoba,” tegas Enang.


Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Dumai, Akhmad Faiq Maulana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan deteksi dini dan langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan.

Sri Imelda 

Semangat Belajar Menggema, Akademi Passai Lapas Kelas I Bandar Lampung Gandeng PKBM Nusa Indah Cerdaskan Warga Binaan


Bandar Lampung, kilasbalik– Keterbatasan ruang gerak tidak lantas membatasi hak dan semangat untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan menggemanya antusiasme belajar warga binaan dalam program Akademi Passai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Sabtu (28/02).


Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas I Bandar Lampung menggandeng Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nusa Indah untuk memfasilitasi kegiatan belajar mengajar. Para tenaga pendidik dari PKBM Nusa Indah hadir langsung memberikan dedikasinya untuk mengajar dan mentransfer ilmu kepada para warga binaan yang dengan penuh semangat mengikuti setiap materi pembelajaran.


Kehadiran program Akademi Passai ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam memenuhi hak dasar warga binaan di bidang pendidikan, serta memastikan waktu selama menjalani masa pidana diisi dengan kegiatan yang edukatif dan mencerahkan.


Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Gatot Suariyoko, menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan ini merupakan salah satu prioritas utama dalam sistem pemasyarakatan.


"Semangat belajar yang ditunjukkan oleh warga binaan sangat luar biasa dan patut kita apresiasi. Perlu ditegaskan bahwa program pendidikan seperti Akademi Passai ini adalah wajib bagi seluruh warga binaan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Kami berkomitmen penuh membekali mereka dengan ilmu pengetahuan, agar kelak saat bebas, mereka memiliki wawasan dan kesiapan yang lebih matang," tegas Gatot Suariyoko.


Melalui sinergi yang berkesinambungan dengan PKBM Nusa Indah ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung berharap dapat terus mencetak individu-individu yang tidak hanya baik secara perilaku, tetapi juga cerdas dan memiliki daya saing saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #AkademiPassai #PKBMNusaIndah #PendidikanWargaBinaan #HakPendidikan #PembinaanLapas #BandarLampung




Sri Imelda 

Rumah Zakat Salurkan Bingkisan Lebaran Keluarga untuk Keluarga Prasejahtera Perantau


Pekanbaru, kilasbalik 25 Februari 2026 — Rumah Zakat kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan Bingkisan Lebaran Keluarga (BLK) kepada keluarga prasejahtera perantau yang membutuhkan.



Program BLK merupakan bantuan paket sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan di Ramadhan ini. Paket yang disalurkan berisi kebutuhan pokok seperti beras, gula, tepung, garam, kecap, sirup, sarden, teh, dan bahan pangan lainnya. Penerima manfaat kali ini merupakan keluarga perantau yang tinggal menumpang di atas tanah milik warga setempat. Mereka membangun rumah sederhana dari kayu dan papan, yang kini kondisinya sudah usang dan banyak bagian yang lapuk sehingga kurang layak huni.



Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, keluarga tersebut menggantungkan hidup dari berkebun, menjaga ternak, serta mencari rumput untuk dijual kepada peternak. Penghasilan yang tidak menentu membuat mereka harus berjuang keras memenuhi kebutuhan harian, terlebih di bulan Ramadhan ini. Melalui penyaluran BLK ini, Rumah Zakat berharap bantuan dapat meringankan beban keluarga serta menghadirkan kebahagiaan. 


“Semoga Bantuan Lebaran Keluarga ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan serta menghadirkan kebahagiaan bagi keluarga penerima manfaat" ujar Ridu Wanto Representative Manager Rumah Zakat Perwakilan Riau. 



Penyaluran dilakukan setelah proses survei dan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Rumah Zakat berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program kemanusiaan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat prasejahtera.






Sri Imelda 

Rumah Zakat dan Kitabisa.com Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Pelajar Yatim & Dhuafa di Pekanbaru


PEKANBARU, kilasbalik– Rumah Zakat menyalurkan bantuan pendidikan hasil penghimpunan donasi online melalui Kitabisa.com kepada 6 penerima manfaat di Kota Pekanbaru pada Rabu, 25 Februari 2026. Bantuan ini menyasar pelajar mulai dari tingkat SD, SMA, hingga Mahasiswa yang berasal dari keluarga prasejahtera yang kesulitan membayar biaya pendidikan. Sinergi ini hadir sebagai solusi nyata untuk memastikan anak-anak yatim dan dhuafa tetap dapat mengenyam bangku sekolah tanpa terhalang kendala ekonomi.


Salah satu penerima manfaat, Fauziah Ilfirahmi, menyampaikan rasa haru dan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan. Selama ini, Fauziah kesulitan karena belum memiliki seragam sekolah, ditambah lagi sang kakak memiliki tunggakan biaya sejak kelas 1 SD. Kondisi keluarga mereka cukup berat; sang ibu tidak bekerja karena harus merawat orang tua yang sakit, sementara sang ayah hanya bisa bekerja serabutan setelah mengalami musibah kecelakaan.


Melalui bantuan ini, Rumah Zakat dan Kitabisa.com berharap dapat meringankan beban keluarga dhuafa dan memberikan kebahagiaan bagi mereka yang sedang berjuang. Kerja sama donasi online ini terbukti mampu menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan, sehingga lebih banyak anak-anak yang terbantu masa depannya. "Terima kasih banyak atas bantuannya, semoga para donatur selalu diberikan keberkahan," tutur Fauziah menutup doa dan harapannya.





Sri Imelda 

Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari Terkait Kasus PMKS Bengkalis



Pekanbaru, kilasbalik - Kamis 26 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap Tersangka S selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Dalam Penguasaan Barang Bukti Berupa Pabrik Mini Kepala Sawit (Pmks) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Yang Di Dapatkan Dari Perkara Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 Tanggal 11 November 2015.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.Tsk- 02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Perkara tersebut bermula ada tanggal 11 November 2015 Jaksa Penuntut umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September

2014 yang mana salah satu amar Putusannya adalah menyerahkan Gedung Pabrik Mini Kelapa

Sawit (PMKS) yang terletak di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada

Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang bukti tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada hari Rabu tanggal 11 November 2015.

Kemudian, setelah pabrik mini kelapa sawit tersebut di terima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis (berikut item-itemnya), ternyata sekretaris dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis selaku yang menerima barang bukti tersebut tidak mengamankan,menguasai secara fisik dan tidak

memelihara barang bukti tersebut serta tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang tersebut dan membiarkan Pabrik Mini Kepala Sawit (PMKS) tersebut dikuasai oleh orang lain yaitu Tersangka S selalu Direktur Utama PT.Tengganau Mandiri Lestari dengan cara mengoperasionalkan sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan Juli 2019.

Selanjutnya, sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2024 disewakan oleh Tersangka S kepada pihak lain hal ini di lakukan oleh Tersangka S tanpa seizin pemilik aset meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan kepada Direktur PT. Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017, Tersangka S tetap mengoperasionalkan pabrik tersebut.

Adapun hal tersebut bertentangan dengan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan

Barang Milik Negara/Daerah : Pasal 2 ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:

a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara/Daerah; dan

b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah

Pasal 2 ayat (2) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:

a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan

hukum tetap, Pasal 8 ayat (2) huruf b PPRI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik

Daerah Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengajukan

permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perolehan lainnya yang sah, Pasal 8 ayat (2) huruf c Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab

melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam

penguasaannya, Pasal 8 ayat (2) huruf e Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya, Pasal 29 ayat (7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian,

yang sekurang-kurangnya memuat:

a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu

Sewa; dan

d. hak dan kewajiban para pihak

Pasal 29 ayat (8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan

seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Barang Milik Daerah;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan

Barang Milik Daerah, Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 perihal

Penghentian Operasional Pabrik Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Pimpinan PT.

Tengganau Mandiri Lestari Ad Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 30.875.798.000,- (tiga puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar Pasal

Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Tersangka S akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pekanbaru.

Pekanbaru, 26 Februari 2026

An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KASI PENERANGAN HUKUM

DTO

ZIKRULLAH, SH., MH

Jaksa Madya Nip. 19841025 200912 1 001





Sri Imelda 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done