KILAS BALIK

Kamis, 30 April 2026

Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih


Pekanbaru -KilasBAlik.my.id_-Kegiatan pembelajaran ngaji dan fiqih bagi para santri berlangsung dengan penuh khidmat dan antusias.Kamis,(30/04/26)

Dalam suasana yang tertib dan kondusif, para santri mengikuti pembelajaran membaca Al-Qur’an serta pendalaman ilmu fiqih yang menjadi dasar dalam memahami ajaran Islam secara menyeluruh.

Pembelajaran ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, sekaligus memperkuat pemahaman santri terhadap hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan bimbingan para pengajar, santri diajak untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para santri dapat membentuk karakter yang religius, disiplin, serta memiliki akhlak yang mulia, sehingga mampu menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

Red/Seprinaldi

Deteksi Dini Guna Perkuat Keamanan, Seksi Kamtib Laksanakan Pemeliharaan Sarana Pengamanan di Blok Hunian


Pekanbaru -kilasBalik.my.id_-Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai terus berkomitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban melalui langkah-langkah preventif yang terukur, Kamis (30/4/26).

Sebagai implementasi nyata dari prinsip deteksi dini, Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib) melaksanakan kegiatan pengecekan serta perawatan perlengkapan keamanan di area blok hunian.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan, Aidiel Candra, bersama Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Wan Reswanda, dengan didampingi oleh jajaran staf Kamtib.

Kasubsi Keamanan, Aidiel Candra, menekankan bahwa pemeliharaan ini merupakan aspek krusial dalam mendukung tugas pengamanan sehari-hari, sementara Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Wan Reswanda, memastikan bahwa setiap hasil temuan di lapangan terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari administrasi pelaporan yang akuntabel. 


Melalui sinergi jajaran Kamtib ini, Lapas Narkotika Rumbai berupaya memastikan seluruh sarana prasarana keamanan selalu dalam kondisi siap siaga demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan terkendali.

Team

Panen Ikan Patin, kalapas Bengkalis Sukses Kembangkan Budidaya Perikanan Bersama Warga Binaan


BENGKALIS, kilasbalik– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis kembali menunjukkan keberhasilan program pembinaan kemandirian, Kamis,30/04


Kali ini, Kepala Lapas (Kalapas), Priyo Tri Laksono, bersama jajaran dan warga binaan melaksanakan kegiatan panen ikan patin yang merupakan hasil budidaya mandiri di lingkungan kantor.

 

Dari kegiatan panen yang dilaksanakan, tercatat total hasil panen mencapai 181,7 kilogram. Hasil budidaya tersebut kemudian didistribusikan dan dipasarkan sesuai permintaan konsumen yang tercatat dalam daftar pesanan kita dan langsung kita distribusikan. Sebanyak 66,7 kilogram ikan patin diserahkan kepada vendor Bama Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk kebutuhan operasional dan konsumsi di lingkungan pemasyarakatan.

 

Selain itu, sebanyak 41 kilogram dipasarkan langsung ke luar lingkungan Lapas, di antaranya disalurkan ke sejumlah rumah makan dan dijual kepada perorangan. Sementara itu, 74 kilogram sisanya dipasarkan di pasar ikan yang ada di wilayah Bengkalis, sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat luas sekaligus memberikan hasil ekonomi bagi program pembinaan.

 

Kegiatan panen ini menjadi bukti nyata keseriusan Lapas Bengkalis dalam mengoptimalkan lahan yang tersedia untuk dikembangkan menjadi kolam budidaya perikanan. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana keterampilan, tetapi juga memberikan nilai ekonomis serta menunjang program pemenuhan gizi bagi warga binaan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Priyo Tri Laksono menyampaikan apresiasinya terhadap semangat warga binaan dalam mengelola budidaya tersebut. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk membekali warga binaan dengan keahlian teknis di bidang perikanan yang nantinya dapat dijadikan bekal usaha atau pekerjaan saat mereka kembali ke masyarakat.

 

"Program budidaya ikan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan warga binaan yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga memiliki keterampilan dan jiwa wirausaha yang mandiri," ujar Priyo.

 

Hasil panen yang melimpah dan berhasil dipasarkan dengan baik ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus aktif dan produktif mengikuti berbagai program pembinaan keterampilan yang disediakan di Lapas Bengkalis.


#humaslapasbengkalis




Sri Imelda 

Rabu, 29 April 2026

Hakim Wasmat PN Pasir Pengaraian Kunjungi Lapas Pasir Pangarayan, Tinjau Pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan


Pasir Pengaraian, kilasbalik – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menerima kunjungan dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamatan terhadap warga binaan, pada Kamis (30/4/2026).


Kunjungan tersebut disambut oleh jajaran petugas Lapas Pasir Pangarayan dan berlangsung dengan suasana tertib serta kondusif. Dalam kegiatan tersebut, Hakim Wasmat melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program pembinaan hingga kondisi warga binaan di dalam Lapas. 


Selain itu, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama warga binaan yang dilaksanakan di aula Lapas. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Wasmat juga berinteraksi secara langsung dengan warga binaan. Interaksi tersebut mencakup penyampaian dan penelusuran informasi terkait kondisi hingga pelaksanaan kegiatan yang diikuti selama menjalani masa pidana. 


Hakim Wasmat juga menggali informasi terkait fasilitas yang tersedia bagi warga binaan selama berada di dalam Lapas sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengamatan.


Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menyampaikan bahwa kunjungan Hakim Wasmat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan di Lapas.


“Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan komunikasi antara Lapas dan Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terus terjalin komunikasi yang baik antara warga binaan, petugas pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka pelaksanaan pembinaan di Lapas Pasir Pangarayan.(Humas Lapas/hy)

PT Surya Dumai Agrindo Diduga PHK dan Telantarkan Pekerja Saat Sakit, Hak JKK Tertahan—Negara Jangan Diam.


Riau, kilasbalik– 30 April 2026 Dugaan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja kembali mencuat di Provinsi Riau. Seorang pekerja bernama Sabam dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) saat masih dalam kondisi sakit akibat kecelakaan kerja. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pekerja tersebut juga terlantar tanpa kepastian hak, memicu keprihatinan publik.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Sabam mengaku diminta meninggalkan lingkungan kerja dan didorong menandatangani surat yang menyatakan tidak akan mengadu serta tidak keberatan atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan. Namun kondisi korban saat ini dilaporkan memprihatinkan—masih dalam keadaan sakit dan mengalami penurunan kondisi fisik.


Saat ini, Sabam berada di kantor LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak sambil menunggu tindak lanjut dari Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret berupa pemanggilan resmi terhadap korban, meskipun laporan telah disampaikan sejak dua bulan lalu.


Peristiwa ini disebut terjadi di lingkungan kerja PT Surya Dumai Agrindo yang beroperasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan informasi awal, pemberitahuan PHK diterima korban saat masih menjalani masa pengobatan akibat kecelakaan kerja.


Sabam diketahui masih dalam perawatan medis di salah satu fasilitas kesehatan di Pekanbaru. Surat keterangan medis tertanggal 5 Februari 2026 menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat kembali bekerja dan masih membutuhkan masa pemulihan. Namun, informasi PHK disebut telah diterima lebih awal, yakni pada November 2025, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.


Selain itu, korban mengaku belum memperoleh kejelasan penuh terkait hak JKK. Bantuan yang diterima sejauh ini disebut baru sebatas alat medis (orthesa) dan program Return to Work (RTW), sementara santunan tunai belum terealisasi. Di sisi lain, terdapat keterangan bahwa pencairan santunan masih bergantung pada kelengkapan administrasi, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.


Perbedaan waktu antara informasi PHK dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinonaktifkan di kemudian hari juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur dan administrasi.


Lebih memprihatinkan, korban juga mengaku diduga telah diminta meninggalkan tempat tinggal yang sebelumnya difasilitasi perusahaan. Jika benar, kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pekerja dalam keadaan sakit tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih menunggu verifikasi dari pihak terkait.


Merasa dirugikan, korban telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Akan tetapi, hingga memasuki bulan kedua, laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Pihak pendamping korban menyebut bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPJS dan perusahaan, proses pencairan santunan JKK disebut harus melalui tahapan administratif tertentu, termasuk penggunaan alat medis dan penutupan kasus secara administratif sebelum santunan dapat dibayarkan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif yang perlu diluruskan oleh instansi berwenang.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik. DPRD Riau didorong segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait, sementara Gubernur Riau diminta mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja benar-benar dijalankan.


“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kemanusiaan. Ketika pekerja yang sedang sakit kehilangan penghasilan dan belum mendapatkan haknya, negara tidak boleh diam,” ujar salah satu pihak pendamping korban.


Secara regulasi, ketentuan ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk pembatasan terhadap PHK dalam kondisi tertentu. Namun implementasi di lapangan dalam kasus ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Dumai Agrindo maupun Disnakertrans Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi.


Publik berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami kondisi serupa tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang layak.


Redaksi / Tim

Rapat Andalalin Pembangunan Budiman Swalayan di Jalan HR Subrantas, Utamakan Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas


Pekanbaru, kilas balik— Upaya menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas terus menjadi perhatian dalam setiap rencana pembangunan di Kota Pekanbaru. Hal ini terlihat dalam rapat Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan Budiman Swalayan oleh CV. Sumber Usaha Soebrantas yang digelar pada Kamis (30/4/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Perhubungan Provinsi Riau.


Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Tim Evaluasi Andalalin Provinsi Riau, serta pihak pengembang dan konsultan.


Dalam pertemuan itu, pihak pengembang memaparkan dokumen Andalalin sebagai bagian dari persyaratan teknis pembangunan. Dokumen ini bertujuan untuk mengkaji dampak yang mungkin timbul terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi, khususnya di Jalan HR Subrantas yang dikenal memiliki volume kendaraan cukup tinggi.


Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya, pengembang diminta menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak terjadi parkir di badan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Selain itu, akses keluar-masuk kendaraan menjadi perhatian serius, dengan saran agar dipisahkan antara pintu masuk dan keluar atau dilakukan pelebaran akses guna menghindari antrean kendaraan.


Pengelola juga diimbau menempatkan petugas keamanan yang mampu melakukan pengaturan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk, guna menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi usaha.


Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang telah dibahas harus dilaksanakan secara konsisten oleh pihak pengembang. Menurutnya, perencanaan yang baik akan berdampak langsung pada terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


Sementara itu, perwakilan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau melalui Staf Teknis Bina Marga, Imelia Soraya, ST., MT., menekankan pentingnya kesesuaian antara desain akses dengan kondisi jalan yang ada, termasuk memperhatikan lebar jalan, jarak pandang, dan kapasitas ruas.


Dari sisi Dinas Perhubungan Provinsi Riau, OK. Mhd. Sonny A., M.Si., menambahkan bahwa dokumen Andalalin harus dapat diterapkan secara nyata di lapangan, tidak hanya sebatas administrasi. Ia juga mendorong adanya evaluasi berkala setelah operasional berjalan.


Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa setiap pembangunan harus sejalan dengan prinsip keselamatan berlalu lintas. “Kami berharap seluruh pihak dapat menjalankan hasil kesepakatan ini secara bertanggung jawab. Pembangunan harus memberi manfaat ekonomi, namun tetap menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.


Dengan adanya rapat ini, diharapkan pembangunan Budiman Swalayan dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa menimbulkan gangguan lalu lintas, serta tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Pekanbaru.(***)





Mirza halawa 

Virtual meeting sosialisasi Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan terkait pemanggilan kembali tahanan, anak, dan narapidana pasca bencana alam di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.


Pekanbaru, kilasbalik- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menggelar kegiatan virtual meeting dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemanggilan kembali tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan pasca bencana alam di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.


Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Virtual meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah masing-masing.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme dan prosedur pemanggilan kembali warga binaan yang terdampak bencana alam, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dapat meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat, khususnya dalam penanganan warga binaan pasca bencana. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan perlindungan hak serta keberlanjutan pembinaan bagi warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.





Sri Imelda 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done