Kabid Kominfo Rohil Bungkam Saat Dikonfirmasi soal Penutupan Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan
ROKAN HILIR, kilasbalik — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diunggah melalui akun Facebook Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Rokan Hilir pada Selasa, 10 Februari 2026.
Langkah itu disebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di wilayah setempat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Rohil belum memberikan penjelasan kepada awak media terkait kapan waktu pelaksanaan penutupan tempat hiburan malam tersebut. Upaya konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/2/2026) tidak mendapat balasan.
Sikap diam pejabat Diskominfo tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen lembaga itu terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Kebijakan penutupan itu berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan disampaikan melalui Akun Facebook Diskominfo sebagai sarana penyebarluasan informasi kebijakan publik daerah. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tanggal pasti penerapan kebijakan tersebut.
Jika menurut ketentuan hukum, pejabat publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 7 ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”
Pejabat publik berkewajiban aktif memberikan informasi kepada masyarakat, bukan hanya menunggu permintaan.
Pasal 9 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.”
Kebijakan pemerintah daerah, termasuk penutupan tempat hiburan malam, termasuk dalam kategori informasi publik berkala yang wajib diumumkan.
Pasal 11 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.”
Informasi terkait pembatasan kegiatan masyarakat harus disampaikan segera dan terbuka.
Pasal 52: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1), serta mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.”
Pejabat publik yang menahan informasi yang wajib diumumkan dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, kewajiban pelayanan informasi publik juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, yang menyebutkan pada Pasal 3 huruf (a) dan (b):
“Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas: a. melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; b. melaksanakan pelayanan informasi publik serta penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah daerah.”
Diskominfo daerah wajib menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik secara terbuka. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang menegaskan:
Pasal 2 huruf (a): “Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan komunikasi publik, termasuk pelayanan informasi publik kepada masyarakat.”
Pasal 5 ayat (2): “Pemerintah daerah wajib menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam setiap kegiatan komunikasi publik pemerintah daerah.”
Setiap Diskominfo daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjamin transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat secara aktif dan berkelanjutan.
Minimnya respons dari pejabat Diskominfo Rokan Hilir terhadap permintaan konfirmasi publik menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap keterbukaan informasi. Padahal, transparansi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban hukum pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU KIP dan peraturan turunannya.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga tanggung jawab moral dan hukum dalam membangun pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat.
Red






