Jakarta, kilasbalik Rencana pengadaan lebih dari 100 ribu kendaraan logistik desa oleh PT Agrinas Pangan Nusantara memunculkan satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab: apakah ini benar-benar program strategis untuk rakyat, atau sekadar proyek raksasa yang bergerak dalam ruang gelap tanpa transparansi dan akuntabilitas?
Dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah, proyek ini bukanlah kebijakan biasa. Angkanya setara dengan anggaran pembangunan satu provinsi, bahkan melampaui banyak program prioritas nasional. Namun ironisnya, alih-alih disertai keterbukaan dan perencanaan matang, publik justru dihadapkan pada indikasi kuat adanya praktik kolusi dan korupsi yang terstruktur.
Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara di bawah kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) joao angelo de sousa mota menyatakan bahwa pengadaan 105.000 unit kendaraan ini bertujuan untuk memperkuat distribusi logistik desa. Secara konseptual, gagasan ini memang terdengar rasional. Namun dalam praktiknya, kebijakan publik tidak pernah cukup dinilai dari niat, melainkan dari perencanaan dan pelaksanaannya.
Hingga saat ini, tidak terdapat penjelasan terbuka terkait:
1. Dasar kebutuhan pengadaan hingga mencapai lebih dari 100 ribu unit.
2. Studi kelayakan yang dapat diuji secara independen.
3. Perhitungan distribusi kebutuhan kendaraan per desa.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah seluruh koperasi desa benar-benar membutuhkan kendaraan tersebut? Apakah infrastruktur pendukung tersedia? Dan apakah kendaraan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal?
Lebih jauh, pengadaan ini diduga melibatkan vendor luar negeri, khususnya dari India, tanpa kejelasan mengenai mekanisme tender terbuka. Dalam praktik pengadaan modern, transparansi adalah kewajiban mutlak. Tanpa proses yang kompetitif dan terbuka, risiko penyimpangan meningkat secara signifikan.
Keterbatasan vendor juga menimbulkan kecurigaan serius: apakah spesifikasi kendaraan disusun berdasarkan kebutuhan riil, atau justru disesuaikan dengan kepentingan vendor tertentu? Jika benar yang terjadi adalah pengondisian, maka ini bukan lagi pengadaan barang, melainkan bentuk pengaturan pasar yang sarat kepentingan.
Di tengah proyek impor besar-besaran ini, industri otomotif dalam negeri justru tidak dilibatkan secara optimal. Padahal, kapasitas produksi domestik masih mampu memenuhi sebagian kebutuhan.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional serta berpotensi bertentangan dengan prinsip TKDN.
Kekhawatiran publik semakin menguat dengan adanya informasi pembayaran uang muka dalam jumlah besar. Tanpa jaminan yang kuat seperti bank guarantee atau performance bond, skema ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah masif.
Pertanyaan serius yang harus dijawab:Apa yang terjadi jika proyek gagal? Bagaimana jika barang tidak sesuai spesifikasi? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian?
Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya dijawab sebelum kontrak berjalan, bukan setelah masalah muncul.
Pihak pengelola proyek mengklaim adanya penghematan hingga puluhan triliun rupiah. Namun klaim tersebut tidak disertai verifikasi independen.
Tanpa pembanding harga pasar dan perhitungan lifecycle cost, klaim efisiensi berpotensi menjadi ilusi atau bahkan justifikasi atas harga yang tidak wajar.
Sebagai BUMN, PT Agrinas Pangan Nusantara wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berkaca dari berbagai kasus pengadaan di Indonesia, banyak skandal besar bermula dari proyek yang berjalan cepat namun minim transparansi, Kasus ini bukan hanya soal pengadaan kendaraan logistik desa. Ini adalah ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan public
Maka berdasarkan Kajian dan Analisis di atas, Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara joao angelo de sousa mota serta melakukan penyelidikan dan penyidikan.
2. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
3. Mendesak pemerintah melakukan moratorium proyek pengadaan ini hingga audit selesai.
4. Mendesak pemeriksaan seluruh pihak terkait tanpa tebang pilih.
5. Mendesak evaluasi total kebijakan impor yang mengabaikan industri nasional dan prinsip TKDN.
6. Mendesak keterbukaan dokumen publik (studi kelayakan, kontrak, mekanisme vendor).
7. Mendesak penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini bukan sekadar proyek kendaraan logistik desa. Ini adalah ujian nyata terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas keuangan publik.
Jika proyek sebesar ini dibiarkan berjalan tanpa pengawasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan rakyat.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi yang berlindung di balik proyek strategis!!!
Redaksi