KILAS BALIK

Jumat, 27 Februari 2026

Rumah Zakat Salurkan Bingkisan Lebaran Keluarga untuk Keluarga Prasejahtera Perantau


Pekanbaru, kilasbalik 25 Februari 2026 — Rumah Zakat kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan Bingkisan Lebaran Keluarga (BLK) kepada keluarga prasejahtera perantau yang membutuhkan.



Program BLK merupakan bantuan paket sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan di Ramadhan ini. Paket yang disalurkan berisi kebutuhan pokok seperti beras, gula, tepung, garam, kecap, sirup, sarden, teh, dan bahan pangan lainnya. Penerima manfaat kali ini merupakan keluarga perantau yang tinggal menumpang di atas tanah milik warga setempat. Mereka membangun rumah sederhana dari kayu dan papan, yang kini kondisinya sudah usang dan banyak bagian yang lapuk sehingga kurang layak huni.



Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, keluarga tersebut menggantungkan hidup dari berkebun, menjaga ternak, serta mencari rumput untuk dijual kepada peternak. Penghasilan yang tidak menentu membuat mereka harus berjuang keras memenuhi kebutuhan harian, terlebih di bulan Ramadhan ini. Melalui penyaluran BLK ini, Rumah Zakat berharap bantuan dapat meringankan beban keluarga serta menghadirkan kebahagiaan. 


“Semoga Bantuan Lebaran Keluarga ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan serta menghadirkan kebahagiaan bagi keluarga penerima manfaat" ujar Ridu Wanto Representative Manager Rumah Zakat Perwakilan Riau. 



Penyaluran dilakukan setelah proses survei dan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Rumah Zakat berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program kemanusiaan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat prasejahtera.






Sri Imelda 

Rumah Zakat dan Kitabisa.com Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Pelajar Yatim & Dhuafa di Pekanbaru


PEKANBARU, kilasbalik– Rumah Zakat menyalurkan bantuan pendidikan hasil penghimpunan donasi online melalui Kitabisa.com kepada 6 penerima manfaat di Kota Pekanbaru pada Rabu, 25 Februari 2026. Bantuan ini menyasar pelajar mulai dari tingkat SD, SMA, hingga Mahasiswa yang berasal dari keluarga prasejahtera yang kesulitan membayar biaya pendidikan. Sinergi ini hadir sebagai solusi nyata untuk memastikan anak-anak yatim dan dhuafa tetap dapat mengenyam bangku sekolah tanpa terhalang kendala ekonomi.


Salah satu penerima manfaat, Fauziah Ilfirahmi, menyampaikan rasa haru dan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan. Selama ini, Fauziah kesulitan karena belum memiliki seragam sekolah, ditambah lagi sang kakak memiliki tunggakan biaya sejak kelas 1 SD. Kondisi keluarga mereka cukup berat; sang ibu tidak bekerja karena harus merawat orang tua yang sakit, sementara sang ayah hanya bisa bekerja serabutan setelah mengalami musibah kecelakaan.


Melalui bantuan ini, Rumah Zakat dan Kitabisa.com berharap dapat meringankan beban keluarga dhuafa dan memberikan kebahagiaan bagi mereka yang sedang berjuang. Kerja sama donasi online ini terbukti mampu menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan, sehingga lebih banyak anak-anak yang terbantu masa depannya. "Terima kasih banyak atas bantuannya, semoga para donatur selalu diberikan keberkahan," tutur Fauziah menutup doa dan harapannya.





Sri Imelda 

Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari Terkait Kasus PMKS Bengkalis



Pekanbaru, kilasbalik - Kamis 26 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap Tersangka S selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Dalam Penguasaan Barang Bukti Berupa Pabrik Mini Kepala Sawit (Pmks) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Yang Di Dapatkan Dari Perkara Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 Tanggal 11 November 2015.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.Tsk- 02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Perkara tersebut bermula ada tanggal 11 November 2015 Jaksa Penuntut umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September

2014 yang mana salah satu amar Putusannya adalah menyerahkan Gedung Pabrik Mini Kelapa

Sawit (PMKS) yang terletak di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada

Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang bukti tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada hari Rabu tanggal 11 November 2015.

Kemudian, setelah pabrik mini kelapa sawit tersebut di terima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis (berikut item-itemnya), ternyata sekretaris dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis selaku yang menerima barang bukti tersebut tidak mengamankan,menguasai secara fisik dan tidak

memelihara barang bukti tersebut serta tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang tersebut dan membiarkan Pabrik Mini Kepala Sawit (PMKS) tersebut dikuasai oleh orang lain yaitu Tersangka S selalu Direktur Utama PT.Tengganau Mandiri Lestari dengan cara mengoperasionalkan sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan Juli 2019.

Selanjutnya, sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2024 disewakan oleh Tersangka S kepada pihak lain hal ini di lakukan oleh Tersangka S tanpa seizin pemilik aset meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan kepada Direktur PT. Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017, Tersangka S tetap mengoperasionalkan pabrik tersebut.

Adapun hal tersebut bertentangan dengan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan

Barang Milik Negara/Daerah : Pasal 2 ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:

a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara/Daerah; dan

b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah

Pasal 2 ayat (2) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:

a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan

hukum tetap, Pasal 8 ayat (2) huruf b PPRI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik

Daerah Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengajukan

permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perolehan lainnya yang sah, Pasal 8 ayat (2) huruf c Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab

melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam

penguasaannya, Pasal 8 ayat (2) huruf e Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya, Pasal 29 ayat (7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian,

yang sekurang-kurangnya memuat:

a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu

Sewa; dan

d. hak dan kewajiban para pihak

Pasal 29 ayat (8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan

seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Barang Milik Daerah;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan

Barang Milik Daerah, Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 perihal

Penghentian Operasional Pabrik Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Pimpinan PT.

Tengganau Mandiri Lestari Ad Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 30.875.798.000,- (tiga puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar Pasal

Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Tersangka S akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pekanbaru.

Pekanbaru, 26 Februari 2026

An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KASI PENERANGAN HUKUM

DTO

ZIKRULLAH, SH., MH

Jaksa Madya Nip. 19841025 200912 1 001





Sri Imelda 

Duga Setubuhi Anak di bawah Umur, Eks Pejabat PPA Pekanbaru Dibawa ke Meja Hijau, Keluarga Korban Desak Penahanan!


Pekanbaru, kilas balik 27 Februari 2024 - Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan SKW, mantan Kepala Bidang PPA Kota Pekanbaru, terus memanas! Lebih dari setahun laporan berjalan, tersangka masih bebas berkeliaran, memicu kekecewaan keluarga korban.

Heni, mantan istri SKW, mengungkapkan bahwa korban, CD, disetubuhi sebanyak tiga kali di rumah pelaku, dua kali di Pekanbaru dan sekali di Bangkinang, selama kurang lebih lima bulan. 

Tidak hanya itu, korban juga diancam agar tidak melapor ke mana pun. "Jika kamu melapor, Heni akan stres dan bunuh diri," ancam SKW kepada korban.

Kini, kondisi psikologis korban memprihatinkan. Ia bahkan beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Keluarga korban dan aktivis Laskar Melayu Bijuangsa mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.

"Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tercoreng! Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Indra BM, perwakilan Laskar Melayu Bijuangsa.

Apakah SKW akan segera dibawa ke meja hijau? Kita tunggu saja!

Redaksi 

Dit Binmas Polda Riau Berbagi Takjil, Pejalan Kaki Ucap Syukur Alhamdulillah


Pekanbaru, kilasbalik- Polda Riau, melalui Dit Binmas, membagikan takjil kepada pejalan kaki dan pengendara motor di depan kantor Polda Riau, pada Jumat (27/2/2026). Aksi berbagi ini disambut dengan senyum dan rasa syukur dari penerima takjil.

"Alhamdulillah, terima kasih bapak polisi yang berbagi di bulan Ramadhan ini. Semoga berkah dan bapak-bapak polisi ini diberi umur panjang dan kesehatan," ucap salah satu pejalan kaki yang menerima takjil.

Harapan sederhana dari Dit Binmas Polda Riau ini ternyata membawa kebahagiaan bagi banyak orang. "Semoga bisa berbagi dengan sesama, walau hanya berbagi takjil," kata salah satu anggota Dit Binmas Polda Riau. 

#PoldaRiau #BerbagiTakjil #RamadhanBerkah




Sri Imelda 

Kamis, 26 Februari 2026

Wujudkan Pemasyarakatan Berdampak, Lapas Narkotika Rumbai Hadiri Penandatanganan MoU Kanwil Ditjenpas Riau dengan Pemkab Kepulauan Meranti


Pekanbaru, kilasbalik – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan pada Kamis (26/02). Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan pembinaan yang berdampak dan berkelanjutan.


Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, serta disaksikan oleh jajaran pejabat manajerial dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, termasuk Lapas Narkotika Rumbai.


Kehadiran Lapas Narkotika Rumbai dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya memperluas kolaborasi pembinaan dan pemberdayaan warga binaan. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani mencakup berbagai sektor, diantaranya pendidikan, ketahanan pangan dan pertanian, serta bidang sosial, yang diharapkan mampu memperkuat program pembinaan berbasis potensi daerah.


Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dan sesi foto bersama. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menciptakan program pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada pembentukan kemandirian dan kesiapan warga binaan untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.


Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Lapas Narkotika Rumbai berkomitmen untuk terus mendukung program pemasyarakatan yang adaptif, kolaboratif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan serta m




Sri Imelda 

Rabu, 25 Februari 2026

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rapat Virtual Arahan Dirjenpas tentang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan



Pekanbaru, kilasbalik - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti Rapat Virtual Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan melalui Zoom Meeting pada Kamis (26/02). Kegiatan diikuti oleh Kepala Subseksi Registrasi, Riko Saputra, Kepala Urusan Umum dan Staf. Rapat ini menjadi momentum penguatan komitmen dalam meningkatkan kualitas pembinaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.


Arahan disampaikan langsung oleh Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan berbasis perubahan perilaku, peningkatan kompetensi, serta penguatan mental dan spiritual bagi narapidana dan anak binaan. Dalam arahannya, Dirjenpas mengingatkan seluruh satuan kerja agar memastikan program pembinaan berjalan optimal, terdokumentasi dengan baik, serta selaras dengan kebijakan nasional pemasyarakatan.


Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra menyampaikan pesan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan tersebut secara konkret. "Pembinaan merupakan jantung dari sistem pemasyarakatan. Kami akan memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak pembinaan secara maksimal, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga mereka siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif," ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antar petugas dalam mewujudkan pembinaan yang efektif dan humanis.


Sementara itu, Kepala Subseksi Registrasi, Riko Saputra, menyatakan kesiapan jajaran pelayanan untuk terus meningkatkan kualitas layanan pembinaan. "Kami akan mengoptimalkan program pembinaan yang telah berjalan serta melakukan evaluasi berkala agar pelaksanaannya lebih terarah dan berdampak nyata bagi warga binaan, termasuk anak binaan yang memerlukan pendekatan khusus," ungkapnya.


Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai turut mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek penguatan pembinaan, peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan, penguatan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba, serta optimalisasi fungsi pengawasan dan integritas petugas. Unsur pendukung tersebut diwujudkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemenuhan sarana prasarana pembinaan, kolaborasi dengan stakeholder, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.




Sri Imelda 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done