KILAS BALIK

Jumat, 27 Maret 2026

Ka. Kplp pimpin Razia kamar Hunian di Lapas Kelas IIA Bengkalis.


BENGKALIS,kilasbalik– Tim keamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bengkalis menemukan sejumlah barang terlarang saat melaksanakan penggeledahan rutin di kamar hunian Blok 16A pada Jumat, 27/03/ 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan agar barang-barang yang dilarang tidak beredar di lingkungan lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan peraturan dan standar keamanan yang berlaku.

 

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan lembaga Pemasyarakan (Ka. KPLP diasta ) bersama Komandan Jaga Rupam IV, didukung oleh staf KPLP, petugas blok hunian E, serta staf Pengamanan dan Ketertiban (Portatib) Lapas Kelas IIA Bengkalis.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita Barang terlarang yang tidak dibenarkan berada didalam kamar warga binaan. Penemuan ini menjadi bukti komitmen pihak lapas dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran khususnya Warga binaan maupun petugas yang kedapatan atau terbukti memasukkan hp dan barang terlarang. Bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan Hp didalam Lapas Bengkalis , tentu akan kami proses jika warga binaan melakukan atau melanggar pemeriksaan terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran, barang temuan razia kita sita dan dimusnahkan.tutup Priyo Tri Laksono tegas.


Kegiatan ini sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dalam menyemarakkan peringatan hari bakti pemasyarakatan tahun 2026, Lapas Kelas IIA Bengkalis berkomitmen untuk terus konsisten menjaga keamanan dan ketertiban baik kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik yang berintegritas.


#humaslapasbengkalis



Sri Imelda 

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan


Pangkalan Kerinci , Pelalawan, kilasbalik  – Polres Pelalawan melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Pelalawan, Jumat (27/3/2026) pagi, di Lapangan Apel Mapolres Pelalawan.


Upacara yang dimulai sekira pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K selaku Inspektur Upacara. IPDA Erwin Naibaho sebagai Komandan Upacara.


Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Cabang Pelalawan Ny. Evi John beserta pengurus, Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, para pejabat utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Pelalawan.


Pelaksanaan sertijab ini berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor: KEP/126/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Riau.


Dalam upacara tersebut, dilakukan serah terima jabatan terhadap beberapa posisi strategis, di antaranya:


Jabatan Kasat Reskrim dari AKP I Gede Yoga Eka Pranata kepada AKP Bayu Ramadhan Effendi.


Jabatan Kasat Intelkam dari IPTU Irmansyah kepada IPTU Dedi Hendra Cipta.

Jabatan Kapolsek Bandar Sei Kijang dari IPTU Bambang Saputra kepada AKP Abdul Halim.


Jabatan Kapolsek Teluk Meranti dari IPDA Bobi Even kepada IPDA Vicky Risky. Rangkaian upacara berlangsung khidmat, diawali dengan penghormatan pasukan, pembacaan keputusan Kapolda Riau, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, hingga pemberian penghargaan kepada personel berprestasi.


Dalam amanatnya, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Polri merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika organisasi.


“Serah terima jabatan ini merupakan bentuk penyegaran organisasi sekaligus pembinaan karier bagi personel Polri. Diharapkan para pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan meningkatkan kinerja, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kapolres.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Pelalawan.


“Kami mengucapkan terima kasih atas loyalitas dan kinerja pejabat lama. Semoga pengalaman yang didapat dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas di tempat yang baru,” tambahnya.


Kapolres turut menekankan pentingnya menjaga soliditas internal serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelalawan.


Seluruh rangkaian kegiatan upacara sertijab berakhir sekira pukul 08.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan kenal pamit di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.




Sri Imelda 

Jaka Marhaen, SH: Wartawan Dilindungi UU Pers, Tapi Tidak Kebal Hukum


Pekanbaru, kilasbalik-- Menanggapi polemik yang berkembang terkait penanganan seorang oknum wartawan oleh aparat penegak hukum di Pekanbaru, perlu adanya pemahaman yang utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, melalui Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau dimana, dalam sistem hukum di Indonesia telah diatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik, namun di sisi lain juga terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar.


“Undang-Undang Pers memang memberikan perlindungan terhadap produk jurnalistik. Artinya, sepanjang seorang wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dalam bentuk karya tulis atau pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers,” ujar Jaka Marhaen, SH.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.


“Perlu digarisbawahi, perlindungan itu melekat pada karya jurnalistik, bukan pada perbuatan yang menyimpang dari profesi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan seperti meminta sejumlah uang dengan imbalan pemberitaan tidak dipublikasikan, maka itu sudah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.


Jaka menambahkan, dalam konteks seperti itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena yang diproses bukanlah produk pers, melainkan dugaan tindak pidana.


“Ini yang harus dipahami bersama. Jangan semua hal ditarik ke ranah pers. Ketika sudah ada unsur pemerasan atau tekanan untuk keuntungan pribadi, maka itu bukan lagi dilindungi Undang-Undang Pers, tetapi menjadi objek hukum pidana,” lanjutnya.


Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, baik jurnalis maupun aparat, tetap menjaga profesionalitas dan tidak saling memperkeruh suasana.


“Jurnalis harus bekerja sesuai kode etik dan tidak menyalahgunakan profesinya. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pers,” jelas Jaka.


Di akhir pernyataannya, Jaka Marhean menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak salah memahami batas antara kebebasan pers dan pelanggaran hukum.


“Publik perlu diedukasi bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Ada aturan, ada etika, dan ada hukum yang harus dihormati bersama,” tutupnya.



Sumber : Humas DPW PWMOI Riau


Red 

Kamis, 26 Maret 2026

Berantas Narkoba, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Test Urine Bagi WBP


Pekanbaru, kilasbalik - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar kegiatan tes urine bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas). Program ini menargetkan pemberantasan peredaran narkoba di lapas dan rutan, guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, Jum'at (27/3/2026).


Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun tes urine dilakukan kepada petugas, serta kepada para WBP. “Pelaksanaan tes urine ini diikuti oleh seluruh petugas baik pengamanan maupun administrasi kantor dan WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai,” ujar Edoward dalam keterangannya. Kegiatan tes urine ini juga bekerja sama dengan Dokter Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, dr. Friska Sitinjak dan Jajaran Staf KPLP.


Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy menyampaikan "Dengan adanya tes urine ini, diharapkan dapat mendeteksi serta mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas Narkotika Rumbai, sekaligus memastikan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai tetap steril dan aman dari ancaman narkoba" ujarnya.





Sri Imelda 

IPTU Erwan Maconda Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Dumai, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik


DUMAI, kilasbalik– IPTU Erwan Maconda, S.Trk., S.I.K., M.H resmi menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Dumai setelah dilaksanakannya serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin oleh Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., pada Kamis, 26 Maret 2026.


Dalam arahannya, Kapolres Dumai menegaskan pentingnya profesionalisme serta peningkatan kinerja, khususnya di bidang lalu lintas yang memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi di wilayah Kota Dumai.


“IPTU Erwan merupakan sosok yang tepat untuk menakhodai Satlantas Polres Dumai. Polisi lalu lintas adalah etalase Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dibutuhkan figur yang humanis, responsif, dan profesional,” ujar Kapolres.


Diketahui, IPTU Erwan Maconda sebelumnya menjabat sebagai Kanit di kawasan Tol Permai dan dikenal sebagai perwira yang rendah hati serta aktif berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi Kamseltibcarlantas kepada para pengendara.


Dalam kesempatan terpisah saat bersama rekan-rekan media, IPTU Erwan Maconda menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.


“Bismillahirrahmanirrahim, kami mohon doa dan dukungan. Mari bersama-sama kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan secara berkesinambungan,” ungkap IPTU Erwan.


Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media, dalam mendukung tugas kepolisian di bidang lalu lintas.


“Tentunya hal ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan dukungan semua pihak, terutama rekan-rekan media sebagai corong informasi yang menyampaikan pesan-pesan yang bijak dan edukatif kepada masyarakat,” tambahnya.


Dengan semangat kolaborasi tersebut, diharapkan kinerja Satuan Lalu Lintas Polres Dumai semakin optimal dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.





Sri Imelda 

Jaka Marhaen Terkait Kasus Oknum Mengaku Wartawan di Pekanbaru


Pekanbaru, kilasbalik – Advokat muda, Jaka Marhaen, SH, menegaskan bahwa polemik penangkapan oknum yang mengaku sebagai wartawan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Lapas Kelas IIA Pekanbaru harus dilihat secara jernih dan tidak boleh diseret ke narasi yang menyesatkan.


“Dalam kasus ini, kita melihat sudah ada dua hal yang disampaikan secara terbuka ke publik, yakni kronologis dari pihak Lapas melalui Kanwil Ditjenpas Riau, serta penegasan dari pihak kepolisian. Artinya, ini bukan perkara yang tiba-tiba muncul tanpa dasar,” tegas Jaka.


Menurutnya, publik perlu memahami batas tegas antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan tindakan yang masuk kategori pidana umum.


“Kalau berbicara produk jurnalistik, tentu mekanismenya melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi dalam kasus ini, yang disoal bukan isi berita, melainkan dugaan adanya permintaan uang dengan iming-iming take down pemberitaan. Ini sudah keluar dari koridor pers,” jelasnya.


Jaka menilai, praktik menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan untuk memperoleh sejumlah uang merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang tidak bisa ditolerir.


“Kalau benar ada permintaan uang hingga belasan juta rupiah agar berita diturunkan, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan dugaan pemerasan. Dan itu masuk ranah pidana. Siapapun pelakunya, harus diproses,” tegasnya.


Terkait munculnya opini yang menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi wartawan atau bahkan jebakan, Jaka menyebut hal tersebut sebagai narasi yang terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik.


“Kriminalisasi itu kalau wartawan dipidana karena karya jurnalistiknya. Tapi kalau yang terjadi adalah transaksi uang, ada barang bukti, dan bahkan sudah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, maka itu bukan kriminalisasi. Itu proses hukum,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa aparat kepolisian telah menyampaikan adanya barang bukti berupa uang tunai dan bukti transfer, yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.


“Kalau ada pihak yang merasa dijebak, silakan buktikan dalam persidangan. Jangan membangun opini di luar proses hukum. Negara kita punya mekanisme pembuktian,” tambahnya.


Jaka turut mengapresiasi langkah pihak Lapas yang memilih jalur hukum dibanding tunduk pada tekanan.


“Ini penting sebagai pesan bahwa institusi negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik intimidasi berkedok profesi. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” katanya.


Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sebagai wajah dunia pers.


“Ini oknum. Jangan sampai profesi wartawan yang sah dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik ikut tercoreng. Justru ini momentum untuk membersihkan praktik-praktik menyimpang di lapangan,” tegasnya.


Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Jaka menyebut hal tersebut merupakan hak para pihak sepanjang memenuhi ketentuan hukum.


“Restorative justice itu mekanisme hukum, bukan alat negosiasi di luar sistem. Bisa dilakukan jika memenuhi syarat dan ada kesepakatan kedua belah pihak, tapi tidak menghapus fakta bahwa peristiwa pidana itu pernah terjadi,” jelasnya.


Di akhir pernyataannya, Jaka mengajak semua pihak untuk mengedepankan akal sehat dan tidak terjebak pada framing yang keliru.


“Jangan semua hal dibungkus dengan dalih kebebasan pers. Kebebasan pers itu dijaga, tapi bukan untuk melindungi pelanggaran hukum,” tutupnya.





Redaksi 

Rabu, 25 Maret 2026

Tanpa Kemacetan dan Laka Menonjol, Polres Kuansing Sukses Amankan Arus Lebaran 2026


Kuantan Singingi, kilasbalik Kamis 26 Maret 2026 – Pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan pengamanan arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H ini berjalan optimal berkat kesiapsiagaan personel serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.


Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan operasi ini terlihat dari kondisi arus mudik dan balik yang secara umum berlangsung tertib, aman, dan lancar. Aktivitas lalu lintas terpantau kondusif tanpa adanya kepadatan kendaraan yang signifikan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas, Polres Kuansing mendirikan tiga Pos Pengamanan (Pos Pam) dan satu Pos Pelayanan (Pos Yan) di titik-titik strategis, yaitu Pos Pam Tanjung Pauh, Pos Pam Kasang, Pos Pam Inuman, serta Pos Pelayanan di Tugu Cerano.


Selama pelaksanaan operasi, tidak terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas yang menonjol (nihil), sehingga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kuansing tetap terjaga dengan baik.


Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polres Kuansing menyediakan berbagai fasilitas di Pos Pelayanan, antara lain ruang istirahat yang representatif dilengkapi kursi pijat, layanan pemeriksaan kesehatan dengan tenaga medis, bengkel servis gratis bagi pemudik, serta penyediaan pojok kopi gratis.


Upaya preventif juga terus dioptimalkan melalui pelaksanaan patroli bersinggungan pada jam-jam rawan di titik-titik rawan kecelakaan. Kehadiran personel di lapangan dilaksanakan selama 24 jam guna memberikan rasa aman serta menjamin kelancaran arus lalu lintas.


Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan informasi dan pengaduan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang siaga selama 24 jam untuk memberikan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.


Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi peningkatan volume kendaraan yang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Kuansing selama periode Operasi Ketupat 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat pada momentum Idul Fitri.


Pasca berakhirnya Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Polres Kuansing akan melanjutkan kegiatan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.


Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan,

“Pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi secara umum berjalan aman, lancar, dan kondusif. Capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.


Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik melalui penyediaan sarana dan prasarana di Pos Pengamanan maupun Pos Pelayanan, serta kehadiran personel secara optimal di lapangan.


Ke depan, meskipun operasi telah berakhir, kami tetap melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.”


Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Siswoyo menambahkan,

“Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kuansing mengedepankan langkah-langkah preventif dan humanis melalui peningkatan patroli bersinggungan, khususnya pada jam dan lokasi rawan kecelakaan.


Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait Kamseltibcarlantas terus kami intensifkan, baik melalui interaksi langsung di lapangan maupun melalui media imbauan. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta menjaga kondisi fisik selama berkendara guna meminimalisir risiko kecelakaan.” 





Sri Imelda 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done