PEKANBARU, kilasbalik – Penanganan laporan dugaan korupsi proyek swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti kembali menuai sorotan.
Hal tersebut menyusul terbitnya surat Kejari Meranti yang menyatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan proyek swakelola tahun anggaran 2024 belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa tindak pidana korupsi.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Pemuda Riau Bersatu.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait serta dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi.
Namun keputusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Proyek Bernilai Miliaran Rupiah
Sejumlah kegiatan swakelola di lingkungan Dinas PUPR Kepulauan Meranti pada tahun anggaran 2024 diketahui memiliki nilai anggaran yang tidak kecil.
Penelusuran terhadap data pengadaan pemerintah menunjukkan adanya kegiatan pemeliharaan jalan kabupaten dengan nilai pagu sekitar Rp6,7 miliar.
Selain itu, berbagai laporan pengawasan juga mencatat adanya puluhan paket kegiatan swakelola lain yang berkaitan dengan pemeliharaan jalan, rehabilitasi fasilitas bangunan, hingga pemeliharaan drainase.
Dengan jumlah paket pekerjaan yang cukup banyak serta nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut sebelumnya menarik perhatian masyarakat.
Transparansi Pemeriksaan Dipertanyakan
Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau, Bob Riau, menilai kesimpulan Kejari Meranti yang menyatakan belum cukup bukti justru menimbulkan kesan kurang transparan dalam penanganan laporan masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proses pemeriksaan tersebut dilakukan.
“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun dalam kasus yang menyangkut penggunaan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah, publik tentu berharap proses penanganannya dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujar Bob.
Ia menilai hingga saat ini belum ada penjelasan rinci kepada publik mengenai paket pekerjaan apa saja yang diperiksa serta metode evaluasi yang digunakan dalam proses penyelidikan tersebut.
“Masyarakat hanya menerima kesimpulan bahwa tidak ditemukan bukti permulaan korupsi, tetapi tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses pemeriksaan dilakukan dan apa saja yang menjadi dasar kesimpulan tersebut,” katanya.
Dinilai Belum Sejalan dengan Arahan Jaksa Agung
Bob juga menilai proses penanganan laporan tersebut seharusnya dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi penegakan hukum.
Menurutnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, selama ini berulang kali menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam penanganan perkara.
“Arahan Jaksa Agung jelas bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, tegas, dan transparan. Karena itu masyarakat berharap setiap laporan dugaan korupsi dapat ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan publik,” ujarnya.
Ia menilai transparansi dalam penanganan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pemeriksaan Fisik Dinilai Belum Cukup
Bob menambahkan bahwa dalam banyak perkara korupsi proyek pembangunan, penyimpangan tidak selalu terlihat dari kondisi fisik pekerjaan.
“Dalam banyak kasus, proyek bisa terlihat selesai di lapangan, tetapi penyimpangan terjadi pada perencanaan anggaran, penggelembungan harga material, atau manipulasi volume pekerjaan. Karena itu pemeriksaan harus benar-benar menyentuh aspek penggunaan anggaran,” katanya.
Menurutnya, tanpa penelusuran yang mendalam terhadap dokumen anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek, potensi penyimpangan bisa saja tidak terdeteksi.
Pengawasan Publik Akan Terus Dilakukan
Meski laporan dugaan korupsi tersebut dinyatakan belum cukup bukti, Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah tetap akan terus dilakukan.
Bob menyebutkan bahwa dalam sistem hukum pidana, sebuah perkara masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran publik. Jika di kemudian hari ditemukan data atau bukti baru yang memperkuat dugaan penyimpangan, tentu proses hukum dapat kembali berjalan,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat terus meningkatkan transparansi dan ketegasan dalam menangani setiap laporan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Harapan masyarakat sederhana, yaitu penegakan hukum yang transparan, profesional, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Bob.(*)