KILAS BALIK

Kamis, 05 Maret 2026

Kajati Riau Bersama Forkopimda Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pencegahan Sejak Dini


Pekanbaru, kilasbalik-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Sutikno, SH., MH. bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau mengikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar di Lapangan Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (05/03/2026).




Apel tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago, yang turut didampingi Menteri Kehutanan serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).




Kegiatan diawali dengan pengecekan sarana dan prasarana (sarpras) yang dilakukan langsung oleh Menkopolkam. Pemeriksaan tersebut meliputi kesiapan personel, peralatan pemadam kebakaran, hingga dukungan logistik guna memastikan seluruh elemen siap menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.




Dalam amanatnya, Menkopolkam menegaskan bahwa persoalan Karhutla menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia, sehingga seluruh pemangku kepentingan diminta meningkatkan langkah-langkah pencegahan secara terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.




“Upaya pencegahan harus dipersiapkan secara optimal melalui koordinasi lintas sektor, agar potensi Karhutla dapat ditekan sejak dini,” tegasnya.




Lebih lanjut, Menkopolkam meminta pemerintah daerah di wilayah rawan Karhutla untuk menyiapkan seluruh sumber daya yang diperlukan, baik dari sisi personel, sarana dan prasarana, hingga sistem deteksi dini, guna memperkuat langkah mitigasi sebelum kebakaran meluas.




Tidak hanya itu, perusahaan pemegang konsesi hutan dan lahan juga diingatkan agar meningkatkan tanggung jawab serta komitmennya dalam menjaga wilayah operasionalnya dari potensi kebakaran.




“Perusahaan harus benar-benar memastikan wilayah konsesinya aman dari kebakaran. Pencegahan menjadi kunci utama,” ujarnya.




Pada kesempatan tersebut, Menkopolkam juga menekankan peran strategis awak media dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya Karhutla.




Di akhir amanatnya, Menkopolkam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, baik unsur pemerintah, TNI-Polri, relawan, dunia usaha, maupun masyarakat yang selama ini telah berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau.




Apel kesiapsiagaan ini menjadi simbol komitmen bersama lintas sektor dalam menjaga wilayah Riau dari ancaman kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahunnya berpotensi menimbulkan dampak ekologis, kesehatan, serta kerugian ekonomi yang besar.




Sri Imelda 

Rapat Anggota Tahunan Primkopasindo Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai


Pekanbaru, kilasbalik - Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy secara resmi membuka acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Primkopasindo Lapas Narkotika Rumbai yang diselenggarakan di Aula Lapas Narkotika Rumbai. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Pekanbaru, Badan Pengawas, Pengurus serta seluruh anggota Primkopasindo Lapas Narkotika Rumbai, Rabu (4/3/2026).


Dalam sambutannya, Kepala Lapas Narkotika Rumbai mengapresiasi keaktifan anggota koperasi dalam menjalankan berbagai kegiatan yang telah dilakukan sepanjang tahun. Beliau juga menekankan pentingnya peran koperasi dalam memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi anggotanya.


"Koperasi merupakan wadah untuk saling membantu dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Saya mengapresiasi dedikasi serta kerja keras seluruh pengurus koperasi atas upaya dalam mengembangkan koperasi di Lapas ini,” ungkap Kalapas.


Kalapas berharap semoga Koperasi Narkotika Rumbai mampu melahirkan gagasan yang kreatif untuk mencari terobosan-terobosan dalam rangka upaya memajukan koperasi, karena koperasi ini dari kita untuk kita.


Pada kesempatan ini juga, Perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mengapresiasi Koperasi Lapas Narkotika Rumbai karena mampu melaksanakan RAT sesuai dengan Undang undang.


”Kita sadar sepenuhnya betapa besar manfaat koperasi ini bagi seluruh anggota, mengingat maju mundurnya koperasi ini ada di tangan anggota yang hasilnya juga untuk kesejahteraan sesama anggota koperasi dan semakin membutuhkan kepengurusan yang profesional, transparan dan akuntabel.”


Dalam RAT kali ini juga seluruh anggota Koperasi Jasa Lapas Narkotika Rumbai menyampaikan siap mendukung Inkopasindo sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menciptakan Pemasyarakatan yang lebih maju.


Acara dilanjutkan dengan hiburan door prize yang berhadiah Karpet, Vacum Cleaner, Blender, Dan Oven. 




Sri Imelda 

Rabu, 04 Maret 2026

Berkah Ramadan, Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bansos kepada Pejuang Rupiah


Pasir Pengaraian, kilasbalik– Dalam rangka menebar kepedulian dan semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan bantuan sosial dengan menyalurkan bantuan kepada para tukang becak di sekitar lingkungan Lapas dalam suasana Ramadan 1447 H pada Kamis (5/5/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengundang para tukang becak untuk datang langsung ke Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan membawa becak mereka. Setibanya di lokasi, para tukang becak menerima bantuan sosial berupa paket sembako yang diserahkan secara langsung oleh jajaran Lapas Pasir Pangarayan.


Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan tampak jelas dalam kegiatan tersebut. Para tukang becak terlihat sangat senang dan bersyukur atas perhatian yang diberikan. Senyum bahagia terpancar dari wajah mereka saat menerima paket sembako yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan.


Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar, khususnya dalam momentum Ramadan.


“Di bulan Ramadan ini, Lapas Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan bakti sosial. Semoga yang kami berikan dapat bermanfaat bagi bapak-bapak sekalian. Jangan dilihat dari bentuknya, tetapi lihatlah dari keikhlasan kami. Semoga bantuan ini membawa manfaat,” ujar Kalapas dengan penuh kehangatan.


Lebih lanjut, kegiatan ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendorong jajaran Pemasyarakatan untuk terus hadir dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.


Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap dapat terus mempererat hubungan baik dengan masyarakat sekitar serta menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk memperkuat nilai-nilai kepedulian dan kebersamaan.





Sri Imelda 

Apresiasi Kepada Kapolda Riau, Perburuan Gajah di TNTN dengan Hukuman Maksimal BEM se-Riau Angkat Minta Kejati Tuntut Pelaku


Pekanbaru, kilasbalik  - Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau (BEM Se-Riau) menyatakan sikap tegas dan serius terhadap kasus perburuan gajah yang terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Sekaligus BEM se-Riau mengapresiasi Kapolda Riau beserta jajarannya cepat tanggap menangkap pelaku. Rabu (4/02/2026).


Pertama-tama, BEM Se-Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Riau yang telah bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku perburuan tersebut. 


Langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi serta menegakkan hukum di wilayah Riau. 


Namun, BEM Se-Riau menegaskan bahwa penangkapan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum, melainkan awal dari komitmen negara dalam melindungi satwa liar yang dilindungi undang-undang.


Koordinator Pusat BEM Se-Riau, Teguh Wardana, menegaskan bahwa kejahatan terhadap gajah Sumatera bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan ekologis luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Riau.


“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada seremoni penangkapan. Kami menuntut proses hukum berjalan sampai vonis maksimal dijatuhkan. Jika hanya pelaku lapangan yang dihukum sementara aktor intelektual dibiarkan bebas, maka hukum kehilangan wibawanya,” tegas Teguh Wardana.


Gajah Sumatera merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perusakan habitat. 


TNTN sebagai kawasan konservasi nasional seharusnya menjadi zona aman, bukan justru menjadi lokasi kejahatan lingkungan yang berulang.


Untuk itu, BEM Se-Riau secara resmi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk:


Menindaklanjuti perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan hingga tahap persidangan dan eksekusi putusan.


Menuntut pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Mengembangkan perkara untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan perburuan satwa liar, termasuk pihak yang mendanai, memesan, atau menjadi penadah.


Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.


Kami menilai bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran administratif atau kriminal biasa, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi segenap sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Apabila proses hukum berjalan lamban, tidak transparan, atau terkesan tebang pilih, maka BEM Se-Riau akan:

Menggalang konsolidasi mahasiswa se-Riau,

Melakukan audiensi terbuka dengan aparat penegak hukum.

Hingga mempertimbangkan aksi moral sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di daerah ini.


Kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan diam ketika hutan dirusak dan satwa dilindungi dibantai. Ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan isu masa depan generasi Riau.


Negara tidak boleh kalah oleh pemburu.

Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan.


Lingkungan hidup adalah harga mati.


Demikian rilisan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.



Sumber: Ketua BEM se-Riau, Teguh Wardana


Sri Imelda 

Kejati Riau Periksa Satu Saksi Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT PHR yang Dikelola PT SPRH


Pekanbaru,kilasbalik---Selasa, 03 Maret 2026, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Periode Tahun 2023 sampai dengan 2024.

Pemeriksaan tersebut digelar Selasa Tanggal 03 Maret 2026. Adapun 1 (Satu) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial AS. Pemeriksaan saksi AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Adapun sebelumnya dalam perkara tersebut, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka yakni R, Z, DS, dan MA.
 
Sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) orang saksi untuk Tersangka Z, 33 (Tiga Puluh Tiga) orang saksi untuk Tersangka DS, serta 32 (Tiga Puluh Dua) orang saksi untuk Tersangka MA. Selain itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 7 (Tujuh) orang ahli. 
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Adapun Keempat tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp..64.221.484.127,60, (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen). 
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. 
Pekanbaru, 03 Maret 2026
An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KASI PENERANGAN HUKUM

DTO

ZIKRULLAH, SH., MH

Red

Selasa, 03 Maret 2026

Polres Pelalawan Jadi Lokasi Penelitian Puslitbang Polri tentang Penanganan Unjuk Rasa


Pangkalan Kerinci, Riau, kilasbalik - Polres Pelalawan menjadi lokasi penelitian Puslitbang Polri tentang penyampaian pendapat di muka umum, dengan tema "Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa guna mewujudkan Keamanan dan ketertiban Masyarakat" pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri, KOMBES POL TONNY KURNIAWAN, S.I.K, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, nelayan, serikat pekerja, mahasiswa, dan dosen.


Kapolres Pelalawan, AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis kepolisian negara republik indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan. "Kami berupaya mengedepankan langkah preemtif dan preventif, serta menjadikan dialog sebagai pendekatan utama sebelum mengambil tindakan yang bersifat represif," ujarnya.


Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri, KOMBES POL TONNY KURNIAWAN, S.I.K, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang peran Polri dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. "Kami berharap masukan dari unsur internal maupun eksternal dapat menjadi catatan berharga bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan," katanya.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk PS.Kasubbag Pulajianta Roops Polda Riau, AKP. CHARLES NAINGGOLAN, S.H, Kaban Kesbangpol Kab. Pelalawan, dan Kadishub Sdr. FERRY ZULKARNAIN FASDA BONO, Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, pembacaan doa, sambutan Kapolres Pelalawan, penayangan video pengantar penelitian, dan wawancara mendalam dengan narasumber internal dan eksternal Polri.


Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis bagi Mabes Polri dalam menyusun kebijakan yang lebih baik. "Kami siap menerima segala arahan serta saran untuk lebih optimal dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," kata KOMBES POL TONNY KURNIAWAN, S.I.K.


Kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 Wib, dengan situasi yang aman dan kondusif. Polres Pelalawan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.





Sri Imelda 

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin


Pekanbaru, kilasbalik - Dalam rangka menindaklanjuti Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai rutin menggelar razia selama sebulan pada kamar hunian warga binaan, Rabu (4/3/2026).


Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, terus menghimbau kepada jajaran terkait tindak lanjut terhadap 13 Program Akselerasi dan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Wan Rezwanda, Kepala Subseksi Keamanan, Aidiel Candra dan Staf Kamtib serta Regu Pengamanan.


Dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas Narkotika Rumbai, dengan sigap dan teliti para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia gabungan kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.


“Lapas Narkotika Rumbai terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Narkotika Rumbai dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ungkap Kalapas.





Sri Imelda 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done