KILAS BALIK

Jumat, 06 Maret 2026

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital 


Jakarta, kilasbalik - Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Jum'at (6/03/2026).


Regulasi tersebut menjadi dasar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga generasi muda Indonesia dari berbagai risiko negatif di ruang digital.


“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya.


Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar tidak berdampak buruk bagi anak-anak, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.


Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan implementasi dari turunan regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.


“Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi akun pengguna,” tegas Meutya Hafid.


Ia menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan platform digital untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, terutama pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi.


“Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten berbahaya di internet,” tambahnya.


AKPERSI menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. 


Organisasi ini juga mendorong seluruh platform media sosial untuk mematuhi regulasi pemerintah dan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.


Ketua Umum AKPERSI menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, dunia pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.


“Ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegas Rino.


Dengan diberlakukannya kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman serta mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.


Rilis DPP AKPERSI


(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Redaksi 

Sinergi Dalam Perangi Narkoba Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri


Dumai, kilasbalik – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2).


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi.


Penghargaan ini diberikan kepada Rutan Kelas IIB Dumai atas komitmen dan peran aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Akhmad Faiq Maulana.


“Penghargaan ini kami berikan karena kerja sama yang solid selama ini dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujar Eko.


Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi nyata dalam perang melawan narkoba. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisasi dengan jaringan luas, mulai dari produksi, distribusi, penyelundupan lintas wilayah, hingga peredaran di dalam negeri bahkan di lembaga pemasyarakatan.


Peran Lapas dan Rutan dinilai sangat penting dalam pengawasan narapidana kasus narkoba agar tidak mengendalikan peredaran dari dalam lapas.


Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Karutan menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran.


“Penghargaan ini adalah milik bersama seluruh petugas Rutan Dumai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Rutan Dumai bersih dari peredaran narkoba,” tegas Enang.


Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Dumai, Akhmad Faiq Maulana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan deteksi dini dan langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan.





Sri Imelda 

Kamis, 05 Maret 2026

Kajati Riau Bersama Forkopimda Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pencegahan Sejak Dini


Pekanbaru, kilasbalik-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Sutikno, SH., MH. bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau mengikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar di Lapangan Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (05/03/2026).




Apel tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago, yang turut didampingi Menteri Kehutanan serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).




Kegiatan diawali dengan pengecekan sarana dan prasarana (sarpras) yang dilakukan langsung oleh Menkopolkam. Pemeriksaan tersebut meliputi kesiapan personel, peralatan pemadam kebakaran, hingga dukungan logistik guna memastikan seluruh elemen siap menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.




Dalam amanatnya, Menkopolkam menegaskan bahwa persoalan Karhutla menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia, sehingga seluruh pemangku kepentingan diminta meningkatkan langkah-langkah pencegahan secara terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.




“Upaya pencegahan harus dipersiapkan secara optimal melalui koordinasi lintas sektor, agar potensi Karhutla dapat ditekan sejak dini,” tegasnya.




Lebih lanjut, Menkopolkam meminta pemerintah daerah di wilayah rawan Karhutla untuk menyiapkan seluruh sumber daya yang diperlukan, baik dari sisi personel, sarana dan prasarana, hingga sistem deteksi dini, guna memperkuat langkah mitigasi sebelum kebakaran meluas.




Tidak hanya itu, perusahaan pemegang konsesi hutan dan lahan juga diingatkan agar meningkatkan tanggung jawab serta komitmennya dalam menjaga wilayah operasionalnya dari potensi kebakaran.




“Perusahaan harus benar-benar memastikan wilayah konsesinya aman dari kebakaran. Pencegahan menjadi kunci utama,” ujarnya.




Pada kesempatan tersebut, Menkopolkam juga menekankan peran strategis awak media dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya Karhutla.




Di akhir amanatnya, Menkopolkam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, baik unsur pemerintah, TNI-Polri, relawan, dunia usaha, maupun masyarakat yang selama ini telah berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau.




Apel kesiapsiagaan ini menjadi simbol komitmen bersama lintas sektor dalam menjaga wilayah Riau dari ancaman kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahunnya berpotensi menimbulkan dampak ekologis, kesehatan, serta kerugian ekonomi yang besar.




Sri Imelda 

Rapat Anggota Tahunan Primkopasindo Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai


Pekanbaru, kilasbalik - Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy secara resmi membuka acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Primkopasindo Lapas Narkotika Rumbai yang diselenggarakan di Aula Lapas Narkotika Rumbai. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Pekanbaru, Badan Pengawas, Pengurus serta seluruh anggota Primkopasindo Lapas Narkotika Rumbai, Rabu (4/3/2026).


Dalam sambutannya, Kepala Lapas Narkotika Rumbai mengapresiasi keaktifan anggota koperasi dalam menjalankan berbagai kegiatan yang telah dilakukan sepanjang tahun. Beliau juga menekankan pentingnya peran koperasi dalam memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi anggotanya.


"Koperasi merupakan wadah untuk saling membantu dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Saya mengapresiasi dedikasi serta kerja keras seluruh pengurus koperasi atas upaya dalam mengembangkan koperasi di Lapas ini,” ungkap Kalapas.


Kalapas berharap semoga Koperasi Narkotika Rumbai mampu melahirkan gagasan yang kreatif untuk mencari terobosan-terobosan dalam rangka upaya memajukan koperasi, karena koperasi ini dari kita untuk kita.


Pada kesempatan ini juga, Perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mengapresiasi Koperasi Lapas Narkotika Rumbai karena mampu melaksanakan RAT sesuai dengan Undang undang.


”Kita sadar sepenuhnya betapa besar manfaat koperasi ini bagi seluruh anggota, mengingat maju mundurnya koperasi ini ada di tangan anggota yang hasilnya juga untuk kesejahteraan sesama anggota koperasi dan semakin membutuhkan kepengurusan yang profesional, transparan dan akuntabel.”


Dalam RAT kali ini juga seluruh anggota Koperasi Jasa Lapas Narkotika Rumbai menyampaikan siap mendukung Inkopasindo sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menciptakan Pemasyarakatan yang lebih maju.


Acara dilanjutkan dengan hiburan door prize yang berhadiah Karpet, Vacum Cleaner, Blender, Dan Oven. 




Sri Imelda 

Rabu, 04 Maret 2026

Berkah Ramadan, Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bansos kepada Pejuang Rupiah


Pasir Pengaraian, kilasbalik– Dalam rangka menebar kepedulian dan semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan bantuan sosial dengan menyalurkan bantuan kepada para tukang becak di sekitar lingkungan Lapas dalam suasana Ramadan 1447 H pada Kamis (5/5/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengundang para tukang becak untuk datang langsung ke Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan membawa becak mereka. Setibanya di lokasi, para tukang becak menerima bantuan sosial berupa paket sembako yang diserahkan secara langsung oleh jajaran Lapas Pasir Pangarayan.


Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan tampak jelas dalam kegiatan tersebut. Para tukang becak terlihat sangat senang dan bersyukur atas perhatian yang diberikan. Senyum bahagia terpancar dari wajah mereka saat menerima paket sembako yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan.


Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar, khususnya dalam momentum Ramadan.


“Di bulan Ramadan ini, Lapas Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan bakti sosial. Semoga yang kami berikan dapat bermanfaat bagi bapak-bapak sekalian. Jangan dilihat dari bentuknya, tetapi lihatlah dari keikhlasan kami. Semoga bantuan ini membawa manfaat,” ujar Kalapas dengan penuh kehangatan.


Lebih lanjut, kegiatan ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendorong jajaran Pemasyarakatan untuk terus hadir dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.


Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap dapat terus mempererat hubungan baik dengan masyarakat sekitar serta menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk memperkuat nilai-nilai kepedulian dan kebersamaan.





Sri Imelda 

Apresiasi Kepada Kapolda Riau, Perburuan Gajah di TNTN dengan Hukuman Maksimal BEM se-Riau Angkat Minta Kejati Tuntut Pelaku


Pekanbaru, kilasbalik  - Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau (BEM Se-Riau) menyatakan sikap tegas dan serius terhadap kasus perburuan gajah yang terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Sekaligus BEM se-Riau mengapresiasi Kapolda Riau beserta jajarannya cepat tanggap menangkap pelaku. Rabu (4/02/2026).


Pertama-tama, BEM Se-Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Riau yang telah bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku perburuan tersebut. 


Langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi serta menegakkan hukum di wilayah Riau. 


Namun, BEM Se-Riau menegaskan bahwa penangkapan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum, melainkan awal dari komitmen negara dalam melindungi satwa liar yang dilindungi undang-undang.


Koordinator Pusat BEM Se-Riau, Teguh Wardana, menegaskan bahwa kejahatan terhadap gajah Sumatera bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan ekologis luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Riau.


“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada seremoni penangkapan. Kami menuntut proses hukum berjalan sampai vonis maksimal dijatuhkan. Jika hanya pelaku lapangan yang dihukum sementara aktor intelektual dibiarkan bebas, maka hukum kehilangan wibawanya,” tegas Teguh Wardana.


Gajah Sumatera merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perusakan habitat. 


TNTN sebagai kawasan konservasi nasional seharusnya menjadi zona aman, bukan justru menjadi lokasi kejahatan lingkungan yang berulang.


Untuk itu, BEM Se-Riau secara resmi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk:


Menindaklanjuti perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan hingga tahap persidangan dan eksekusi putusan.


Menuntut pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Mengembangkan perkara untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan perburuan satwa liar, termasuk pihak yang mendanai, memesan, atau menjadi penadah.


Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.


Kami menilai bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran administratif atau kriminal biasa, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi segenap sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Apabila proses hukum berjalan lamban, tidak transparan, atau terkesan tebang pilih, maka BEM Se-Riau akan:

Menggalang konsolidasi mahasiswa se-Riau,

Melakukan audiensi terbuka dengan aparat penegak hukum.

Hingga mempertimbangkan aksi moral sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di daerah ini.


Kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan diam ketika hutan dirusak dan satwa dilindungi dibantai. Ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan isu masa depan generasi Riau.


Negara tidak boleh kalah oleh pemburu.

Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan.


Lingkungan hidup adalah harga mati.


Demikian rilisan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.



Sumber: Ketua BEM se-Riau, Teguh Wardana


Sri Imelda 

Kejati Riau Periksa Satu Saksi Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT PHR yang Dikelola PT SPRH


Pekanbaru,kilasbalik---Selasa, 03 Maret 2026, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Periode Tahun 2023 sampai dengan 2024.

Pemeriksaan tersebut digelar Selasa Tanggal 03 Maret 2026. Adapun 1 (Satu) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial AS. Pemeriksaan saksi AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Adapun sebelumnya dalam perkara tersebut, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka yakni R, Z, DS, dan MA.
 
Sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) orang saksi untuk Tersangka Z, 33 (Tiga Puluh Tiga) orang saksi untuk Tersangka DS, serta 32 (Tiga Puluh Dua) orang saksi untuk Tersangka MA. Selain itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 7 (Tujuh) orang ahli. 
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Adapun Keempat tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp..64.221.484.127,60, (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen). 
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. 
Pekanbaru, 03 Maret 2026
An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KASI PENERANGAN HUKUM

DTO

ZIKRULLAH, SH., MH

Red
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done