KILAS BALIK

Jumat, 22 Mei 2026

Bergerak Cepat Turun ke Lapangan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Blue Light dan Pengaturan Lalu Lintas Saat Pemadaman Listrik


Pekanbaru —KilasBalik.my.id_-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bergerak cepat turun langsung ke lapangan dengan meningkatkan kegiatan patroli malam Blue Light Patrol serta pengaturan arus lalu lintas menyusul terjadinya gangguan kelistrikan yang berdampak di sejumlah wilayah Pulau Sumatera, Jumat malam (22/5/2026).

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Jeki Rahmat Mustika, memerintahkan seluruh personel Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas Polresta dan Polres jajaran untuk melaksanakan patroli intensif dan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta potensi gangguan Kamseltibcarlantas di wilayah Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di tengah pemadaman listrik yang terjadi secara serentak di sebagian wilayah Sumatera. Personel lalu lintas disiagakan di persimpangan jalan, pusat keramaian, kawasan permukiman, objek vital, hingga ruas jalan yang minim penerangan guna mengantisipasi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, maupun tindak kriminalitas.

Berdasarkan informasi sementara, pada pukul 18.44 WIB terjadi gangguan sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan Sumatera Bagian Tengah yang menyebabkan sistem mengalami black out. Gangguan diketahui terjadi pada jaringan transmisi Rumai–Muaro Bungo 275 kV.

Akibat gangguan tersebut, sejumlah wilayah terdampak pemadaman listrik, di antaranya Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau yang masuk dalam sistem kelistrikan Sumbagut.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi pemadaman listrik tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada malam hari.

“Melalui patroli Blue Light dan pengaturan lalu lintas ini, kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengedukasi para pengendara agar lebih berhati-hati saat melintas di ruas jalan yang minim penerangan akibat pemadaman listrik. Kurangi kecepatan, pastikan lampu kendaraan berfungsi dengan baik, patuhi arahan petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan dalam berkendara. Mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas tetap kondusif di Provinsi Riau,” ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

“Meski saat ini, tepat pukul 21.00 WIB, aliran listrik di Kota Pekanbaru telah kembali menyala, namun patroli Blue Light tetap kami tingkatkan guna memastikan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Patroli Blue Light dan pengaturan lalu lintas akan terus ditingkatkan hingga kondisi kelistrikan kembali normal guna memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Red/Sri imelda

Pengajian Rutin Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Pengajian Rutin dan Asah Kemampuan Membaca Al-Qur’an


Pasir Pengaraian,KilasBalik.my.id_-22 Mei 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan pengajian rutin bagi warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan keagamaan di lingkungan lapas.

Kegiatan pengajian tersebut diikuti oleh warga binaan dengan bimbingan ustadzah dari luar lapas yang memberikan pembelajaran membaca Al-Qur’an serta pendampingan dalam memperbaiki bacaan ayat suci Al-Qur’an. Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, dengan warga binaan mengikuti pengajian secara serius dan antusias.

Melalui kegiatan ini, warga binaan diberikan kesempatan untuk terus mengasah kemampuan membaca Al-Qur’an selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ega Saputra menyampaikan bahwa kegiatan pengajian rutin Al-Qur’an menjadi salah satu bentuk pembinaan keagamaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan di Lapas Pasir Pangarayan.

“Melalui pengajian rutin ini, kami berharap warga binaan dapat terus meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an dan menjadikan kegiatan ini sebagai kegiatan positif selama menjalani masa pembinaan,” ujar Ega.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta sejalan dengan arah kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Red/isnar hayati

Penertiban Melebar Hingga 1,5 Km Tanpa Plang Proyek, Sengketa Tanah DMJ di Bawah Jembatan Siak IV Kian Memanas


PEKANBARU —KilasBalik.my.id_-Sengketa lahan di Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kembali memanas setelah Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Ardiansyah menegaskan bahwa tanah yang diklaim milik Niko Fernando merupakan bagian dari Daerah Milik Jalan (DMJ) dan telah dibeli Pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2009.

Menurut Ardiansyah, awalnya pemilik lahan bernama Salmiati mengakui seluruh tanah miliknya telah dibebaskan dan dibeli Pemko Pekanbaru pada tahun 2009. Namun belakangan muncul persoalan setelah Niko Fernando mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642 seluas 89 meter persegi.

“Karena merasa tidak pernah menjual tanah kepada Niko Fernando, maka Salmiati melaporkan Niko Fernando ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan pemalsuan surat tanah,” ujar Ardiansyah kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Ardiansyah menegaskan lahan tersebut telah masuk dalam peta bidang milik Pemko Pekanbaru dan saat ini tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Meski demikian, polemik di lapangan terus berlanjut. Persoalan tanah itu bahkan disebut kerap memicu keributan hingga aksi unjuk rasa di lokasi.

Di sisi lain, Niko Fernando membantah tudingan pemalsuan surat tanah. Ia mengaku siap membuka seluruh fakta terkait kepemilikan lahan tersebut dan menegaskan dokumen yang dimilikinya sah secara hukum.


Niko juga mengungkap dirinya pernah dilaporkan sebelumnya oleh seseorang bernama Ali Sujastin terkait persoalan serupa, namun kasus tersebut berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3).

“Semua dokumen kami lengkap. Bahkan pihak yang melaporkan sebelumnya akhirnya meminta maaf,” tegas Niko.

Niko mempertanyakan pola penertiban DMJ yang dinilai terkesan agresif terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan di lokasi tersebut. Ia juga menyoroti adanya kegiatan penggalian drainase dan penimbunan tanah di sepanjang kawasan bawah Jembatan Siak IV tanpa adanya papan proyek resmi.

“Kalau ini proyek Pemko atau Pemprov, kenapa tidak ada plang proyek? Pihak Pemko juga mengaku bukan proyek mereka. Jadi ini proyek siapa?” ujarnya.

Menurut Niko, persoalan terhadap lahannya bukan pertama kali terjadi. Pada Mei 2025 lalu, lahannya sempat dipagar seng oleh Aditya Permana hingga berujung laporan polisi dan proses persidangan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/Pid.C/2025/PN Pbr, Aditya Permana dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan mengganggu pihak yang berhak atas penggunaan suatu bidang tanah.

Niko juga mengklaim dalam fakta persidangan terungkap bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah bersertifikat hak milik atas namanya dan disebut tidak masuk dalam kawasan DMJ.

Hal itu diperkuat keterangan Raju Budiman, SH., MH., selaku Penata Pertanahan Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Raju Budiman menyebut SHM Nomor 01642 atas nama Niko Fernando dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 05010617.01838 dan Surat Ukur Nomor 01737/Meranti Pandak/2024 tertanggal 10 Juni 2024 seluas 89 meter persegi merupakan sertifikat sah yang diterbitkan melalui prosedur resmi dan telah dilakukan pengukuran lapangan.


Kini, polemik kembali mencuat setelah adanya Surat Edaran Nomor 000.232/BPKD.Aset/718/2026 tentang pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di bawah Jembatan Siak IV yang ditandatangani Penjabat Sekda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Namun, menurut Niko, isi surat edaran hanya menyebut penertiban di kawasan bawah Jembatan Siak IV, sedangkan pelaksanaan di lapangan justru melebar hingga sekitar 1,5 kilometer disertai aktivitas penggalian drainase.

Sorotan juga datang dari kalangan pengamat hukum. Mereka mempertanyakan sikap Pemko Pekanbaru yang mengklaim tanah tersebut telah menjadi aset daerah sejak 2009, namun tidak memasang papan penanda aset pemerintah selama bertahun-tahun.

Selain itu, kegiatan penggalian drainase tanpa papan proyek dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Kalau memang aset Pemko sejak 2009, kenapa tidak ada plang aset pemerintah? Begitu juga proyek drainase tanpa identitas kegiatan, tentu memunculkan pertanyaan publik ada apa sebenarnya di balik penertiban ini,” ujar seorang pengamat hukum.

Red/ team

Dukungan Ketua DPRD Sumbar terhadap Perjuangan Daerah Istimewa Minangkabau Menjadi Sinyal Positif bagi Aspirasi Daerah


Sumatera Barat, kilasbalik- Dukungan yang disampaikan Ketua DPRD Sumatera Barat terhadap perjuangan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) menjadi perhatian penting dalam dinamika politik dan aspirasi daerah di Sumatera Barat. Pernyataan tersebut tidak hanya mencerminkan sikap kelembagaan DPRD, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai masa depan tata kelola pemerintahan dan penguatan identitas Minangkabau dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa setiap gagasan yang lahir dari masyarakat patut untuk dikaji secara serius dan komprehensif, terutama jika berkaitan dengan kepentingan daerah dan penguatan nilai-nilai budaya lokal. Dalam konteks ini, usulan Daerah Istimewa Minangkabau yang diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat dianggap sebagai aspirasi yang perlu melalui proses kajian akademik dan konstitusional secara mendalam.


Badan Persiapan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) sebelumnya telah menyerahkan naskah akademik dan rancangan undang-undang kepada DPRD Sumbar sebagai bagian dari tahapan perjuangan formal. Dokumen tersebut menjadi dasar penting untuk melihat sejauh mana gagasan DIM dapat dipertimbangkan dalam kerangka hukum nasional serta kesesuaiannya dengan prinsip otonomi daerah yang berlaku di Indonesia.


Muhidi menilai bahwa DPRD Sumbar memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menelaah setiap aspirasi masyarakat secara objektif, tanpa mengabaikan aspek regulasi yang menjadi landasan utama dalam sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, proses kajian bersama tim ahli DPRD menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap usulan memiliki dasar hukum, sosial, dan historis yang kuat.


Dalam pandangan kelembagaan, gagasan Daerah Istimewa Minangkabau tidak dapat dipandang hanya sebagai isu politik semata, melainkan juga sebagai refleksi dari keinginan masyarakat untuk memperkuat identitas budaya, kearifan lokal, dan tata kelola pemerintahan yang lebih sesuai dengan karakter Minangkabau. Nilai-nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah menjadi fondasi penting yang selama ini melekat dalam kehidupan sosial masyarakat Sumatera Barat.


Selain itu, dukungan terhadap kajian DIM juga menunjukkan adanya keterbukaan DPRD Sumbar dalam menerima berbagai gagasan strategis yang berkembang di tengah masyarakat. Sikap ini penting dalam menjaga keseimbangan antara aspirasi publik dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas serta keutuhan NKRI.


Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa setiap langkah menuju pembentukan daerah istimewa harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal ini mencakup kajian mendalam dari aspek yuridis, historis, sosial, hingga dampaknya terhadap sistem pemerintahan dan pembangunan daerah. Tanpa kajian yang komprehensif, sebuah gagasan berpotensi menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan dan tidak produktif.


Dukungan Ketua DPRD Sumbar dalam konteks ini dapat dipahami sebagai bentuk dorongan awal untuk membuka ruang dialog yang lebih luas. DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai representasi masyarakat yang harus mampu menjembatani aspirasi rakyat dengan kebijakan pemerintah pusat.


Dengan adanya respons positif ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, dapat turut berpartisipasi dalam memberikan masukan yang konstruktif. Proses dialog yang sehat akan menjadi kunci dalam menentukan arah perjuangan Daerah Istimewa Minangkabau ke depan.


Akhirnya, perjuangan terhadap DIM hendaknya tidak hanya dipahami sebagai upaya administratif atau politik, tetapi juga sebagai bentuk ikhtiar kolektif dalam menjaga martabat budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Dengan pendekatan yang ilmiah, konstitusional, dan dialogis, setiap aspirasi daerah akan memiliki peluang yang lebih besar untuk dipertimbangkan secara adil dan proporsional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.






Teuku/redaksi 

Sinergi Kebaikan Berkelanjutan: Rumah Zakat Salurkan Beasiswa Givelight Foundation untuk Anak Yatim Piatu di Pekanbaru


PEKANBARU- KilasBaik.my.id_-Komitmen untuk menghadirkan kebermanfaatan di dunia pendidikan bagi anak-anak yatim piatu terus mengalir melalui sinergi kebaikan yang berkelanjutan antara Givelight Foundation dan Rumah Zakat. 

Pada Jumat, 22 Mei 2026, Givelight Foundation selaku mitra kolaborasi program pendidikan menyerahkan bantuan Beasiswa Anak Yatim Piatu bertempat di Pekanbaru.

Agenda ini dihadiri langsung oleh Branch Manager Rumah Zakat, Bapak Ridu Wanto, yang memberikan motivasi dan membakar semangat 13 anak penerima manfaat, sebagai bentuk kepedulian nyata untuk memastikan anak-anak dari keluarga pra-sejahtera tidak putus sekolah dan bisa mengenyam pendidikan hingga tamat.


Selain mendapatkan bantuan finansial, para penerima manfaat juga dibekali pembinaan intensif dari para koordinator mentor dan mentor yang terbina agar memiliki mentalitas yang tangguh. Dalam program pembinaan berkala tersebut, anak-anak dibimbing secara komprehensif mulai dari kemampuan membaca Al-Qur'an, hafalan, hingga pengembangan karakter untuk membantu mewujudkan cita-cita mereka.

Pendampingan ini menjadi sangat krusial mengingat mayoritas anak-anak tersebut lahir dari keluarga pra-sejahtera dengan anggota keluarga yang banyak, serta hanya mengandalkan ibu sebagai tulang punggung tunggal dalam menafkahi keluarga.


Saat sesi berbagi cerita, binar kebahagiaan terpancar dari wajah anak-anak yang ternyata memiliki cita-cita yang sangat beragam dan keren. Salah satu ungkapan haru datang dari Majid, siswa kelas 5 SD yang bertekad kuat untuk mencapai impian masa depannya setelah menerima bantuan ini.

"Terima kasih bapak ibu donatur Givelight Foundation, saya jadi semakin bersemangat mengejar cita-cita saya menjadi seorang Damkar," ujar Majid dengan penuh semangat. Melalui rilis ini, Givelight Foundation dan Rumah Zakat berharap sinergi kebaikan ini dapat terus berlanjut secara konsisten demi melahirkan generasi muda yang berakhlak mulia dan mandiri.

Red/Sri imelda

KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Silaturahmi dan Audiensi ke Camat Payung Sekaki


PEKANBARU –KilasBalik.my.id_-Komando Inti (KOTI) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Camat Payung Sekaki, Abdullah, S.STP, yang berlangsung di kantor camat setempat dalam suasana penuh keakraban.Jum'at,(22/05/26)

Kegiatan ini dipimpin oleh Dankoti MPC PP Kota Pekanbaru, Eri Bukit, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Dandenma KOTI, M. Zulfikar, didampingi Asisten IV Bidang Humas Edtris, serta Kepala Unit I (Kanit I) Jack bersama beberapa anggota KOTI lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan KOTI MPC PP Kota Pekanbaru menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka, yakni untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun sinergi dengan pihak kecamatan dalam menjaga ketertiban serta mendukung program-program pemerintah di wilayah Payung Sekaki.

Camat Payung Sekaki, Abdullah, S.STP menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi langkah KOTI PP yang aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah kecamatan. Ia menilai, kolaborasi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.


“Silaturahmi ini merupakan langkah positif dalam membangun hubungan yang harmonis. Kami berharap ke depan KOTI PP dapat terus bersinergi dengan pemerintah kecamatan dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu, Dandenma KOTI MPC PP Kota Pekanbaru, M. Zulfikar, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung program pemerintah serta berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Kegiatan audiensi ditutup dengan diskusi ringan dan sesi foto bersama sebagai simbol terjalinnya hubungan baik antara KOTI PP Kota Pekanbaru dengan pihak Kecamatan Payung Sekaki.

Di tempat terpisah, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia berharap silaturahmi seperti ini terus dilakukan guna memperkuat peran organisasi dalam membantu masyarakat serta mendukung pemerintah daerah.

RED/Seprinaldi

DOSEN FAKULTAS HUKUM UNILAK ADAKAN PENYULUHAN HUKUM DI SMA NEGERI 16 PEKANBARU


Pekanbaru,KilasBalik.my.id_-Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, tim Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) yang terdiri atas Dr. Sandra Dewi, S.H., M.H., Andrew Shandy Utama, S.H., M.H., dan Ade Pratiwi Susanty, S.H., M.H. memberikan penyuluhan hukum pada hari Jum'at (23/5/2026) pagi kepada siswa-siswi SMA Negeri 16 Pekanbaru.

Penyuluhan hukum yang berjudul 'Hak-hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen' ini dihadiri oleh 30 orang siswa dan siswi.

Andrew Shandy Utama, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan salam hormat dan ucapan terima kasih kepada Kepala SMA Negeri 16 Pekanbaru Ibu Dr. Nurafni, S.Pd., M.Pd. yang telah mengizinkan tim Dosen Fakultas Hukum UNILAK memberikan penyuluhan hukum di SMA Negeri 16 Pekanbaru.

Dalam pemaparannya, Ade Pratiwi Susanty, S.H., M.H. yang mewakili Dr. Sandra Dewi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa "Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, termasuk transaksi elektronik. Transaksi elektronik seperti Ojek Online, Jual-Beli Online, Pinjaman Online, dan transaksi sejenisnya menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui apa-apa saja yang menjadi hak-haknya", katanya.

Andrew Shandy Utama, S.H., M.H. menambahkan bahwa "Hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satunya adalah konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dipajang pada aplikasi jual-beli online", tambahnya.

Kepala SMA Negeri 16 Kota Pekanbaru berterima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK yang telah memilih SMA Negeri 16 Pekanbaru sebagai tempat untuk berbagi ilmu melalui kegiatan penyuluhan hukum. "Terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK. Harapan kami semoga tahun depan datang lagi ke SMA Negeri 16 memberikan penyuluhan hukum", tutupnya.

Red/sri imelda
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done