KILAS BALIK

Senin, 16 Februari 2026

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor


Bogor, kilasbalik  - GMPB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Pendidikan kepada sejumlah aparat penegak hukum, yakni Polda Jabar, KPK RI, dan Kejari Kabupaten Bogor.


Ketua GMPB, M. Ikbal, menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


“Kami meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Publik berhak mengetahui perkembangan dan hasil dari setiap laporan yang telah kami sampaikan,” tegas M. Ikbal.


Dugaan dan Dasar Pelaporan

Laporan yang diajukan GMPB berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran serta indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan. 


GMPB menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, data awal, serta kronologi yang menjadi dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH).

GMPB menilai bahwa sektor pendidikan merupakan sektor vital yang menyangkut masa depan generasi bangsa.


 Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan harus ditindak secara serius dan tidak tebang pilih.


Tuntutan Transparansi dan Ketegasan APH


Dalam pernyataannya, M. Ikbal juga menekankan pentingnya komitmen APH dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu.


“Kami mendesak agar setiap laporan yang masuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus ditindaklanjuti hingga tuntas. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” ujarnya.


GMPB juga meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka serta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Komitmen Pengawalan Kasus

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, GMPB menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas.


GMPB berharap langkah ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.



Sumber: Ketua GMPB M.Ikbal


Sri Imelda 

Integritas Pelayanan BBM dan Peluang Kepedulian Sosial


PEKANBARU, kilasbalik-- Transparansi dalam setiap transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan hanya bagian dari standar pelayanan, tetapi merupakan amanah publik yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.


Belakangan ini muncul perhatian masyarakat terhadap selisih kecil dalam transaksi pembelian BBM, khususnya terkait pengembalian uang konsumen. Nominalnya memang tidak besar dan kerap dianggap sepele. Namun apabila terjadi berulang dan tidak dikembalikan tanpa persetujuan konsumen, akumulasinya dapat menjadi signifikan.


Sebagai ilustrasi, apabila terdapat selisih Rp200 dalam 1.500 transaksi per hari, potensi akumulasi dapat mencapai Rp300.000 per hari, Rp9.000.000 per bulan, dan lebih dari Rp100 juta dalam setahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa nilai kecil pun memiliki dampak besar apabila terjadi secara konsisten.


Pernyataan ini bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan pengingat bahwa setiap rupiah adalah hak konsumen yang wajib dikembalikan sepenuhnya. Jika terdapat pembulatan, hal itu harus berdasarkan persetujuan yang jelas dan sukarela dari konsumen. 


Secara hukum, hak atas pelayanan yang jujur dan tidak merugikan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta memberikan informasi yang benar dan transparan.


Sekretaris Ikatan Keluarga Minang Provinsi Riau (IKM) Provinsi Riau, H. Agusman SK, SH, MH, menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik.


“Kita tidak sedang menuduh siapa pun. Namun kita mengingatkan bahwa setiap rupiah adalah amanah. Jika itu hak konsumen, wajib dikembalikan. Jangan sampai hal kecil yang dianggap biasa justru mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.


Ia juga mendorong agar apabila terdapat dana pembulatan yang benar-benar diikhlaskan konsumen, pengelola dapat menyalurkannya secara transparan untuk kepentingan sosial seperti membantu anak yatim, panti asuhan, dan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.


Senada dengan itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (BEM USTI), Maulana Ikhsan, menilai isu ini bukan semata soal nominal, melainkan soal integritas dan akuntabilitas publik.


“Mahasiswa melihat ini sebagai persoalan etika pelayanan. Nilainya mungkin kecil, tetapi jika terjadi berulang dan tanpa kejelasan, dampaknya bisa besar. Karena itu transparansi harus menjadi standar, bukan pilihan,” tegasnya.


Ia juga mendorong adanya inovasi seperti program donasi sukarela yang tercatat dan diumumkan secara berkala kepada publik, sehingga setiap rupiah yang diikhlaskan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat sosial.


Pengelola SPBU, termasuk yang berada dalam jaringan PT Pertamina (Persero) dan mitra resminya, diharapkan memperkuat pengawasan internal serta memastikan seluruh transaksi dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel.


Kepercayaan publik dibangun dari hal-hal kecil. Dan amanah publik dijaga dari setiap rupiah yang dipertanggungjawabkan.


Transparansi bukan sekadar prosedur. Ia adalah komitmen moral.





Redaksi 

Dari Nasional ke Riau: Pengawasan Distribusi BBM Harus Diperketat


PEKANBARU, kilasbalik – Peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal masih menjadi persoalan serius di berbagai wilayah Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak sistem distribusi energi nasional.


Secara regulasi, tata kelola minyak dan gas bumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki izin resmi. Pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Praktik BBM ilegal sendiri dapat berupa penyelundupan, penimbunan, penyalahgunaan BBM subsidi, hingga pengoplosan yang merugikan konsumen serta merusak mekanisme distribusi resmi.


*Riau dan Posisi Strategis Energi*


Provinsi Riau memiliki posisi geografis dan ekonomi yang sangat strategis. Aktivitas industri, perkebunan, dan jalur distribusi energi yang padat membuat wilayah ini memiliki peran penting dalam rantai pasok energi nasional.

Stabilitas distribusi BBM di Riau bukan hanya berdampak pada masyarakat lokal, tetapi juga berpengaruh terhadap sektor industri dan perdagangan secara nasional.


*Dumai dalam Sorota*


Kota Dumai menjadi perhatian karena perannya yang vital sebagai simpul distribusi dan perdagangan. Pelabuhan Dumai berstatus sebagai pelabuhan internasional sekaligus pelabuhan utama/nasional yang sangat sibuk.


Pelabuhan ini:


• Menjadi gerbang ekspor komoditas minyak sawit (CPO) dan minyak bumi

• Terhubung langsung dengan jalur perdagangan internasional di Selat Malaka

• Melayani penyeberangan langsung ke Malaysia, termasuk rute ke Port Dickson


Dengan mobilitas perdagangan dan energi yang tinggi, pengawasan distribusi BBM di kawasan ini menjadi sangat krusial guna mencegah potensi penyalahgunaan.


*Pekanbaru sebagai Pusat Aktivitas*


Selain Dumai, Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau juga memiliki kebutuhan BBM yang tinggi. Aktivitas transportasi, logistik, dan perdagangan menuntut distribusi energi yang stabil dan sesuai regulasi.


Setiap penyimpangan dalam distribusi BBM berpotensi menimbulkan kelangkaan, distorsi harga, serta kerugian bagi masyarakat.



*Apresiasi atas Langkah Polda Riau*


Langkah tegas juga ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru-baru ini membongkar praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti. Hasil penyelidikan tim Subdit IV menemukan adanya penimbunan puluhan jeriken BBM subsidi di rumah salah satu tersangka berinisial HM. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka telah dijerat.


Penindakan ini menjadi bukti bahwa pengawasan distribusi energi terus dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum.


*Suara Mahasiswa*


Presiden Mahasiswa Unirvesitas sains dan Teknologi Indonesia Sekaligus Kordinator daerah BEM se riau Kota Pekanbaru, Maulana Ikhsan, menilai isu BBM ilegal harus dipandang sebagai persoalan tata kelola dan integritas distribusi energi.


“Kita berbicara tentang kepentingan publik dan stabilitas energi. Daerah strategis seperti Dumai dan Pekanbaru memang harus mendapat pengawasan ekstra, bukan karena kita menuduh, tetapi karena posisinya yang sangat vital dalam rantai distribusi nasional,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah aparat dalam mengungkap kasus di Rohil.


“Kami mengapresiasi tindakan tegas Polda Riau. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jika diselewengkan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil. Karena itu penegakan hukum harus konsisten dan transparan,” tegasnya.


Menurutnya, penanganan BBM ilegal memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat.


*Pentingnya Sinergi Pengawasan*


Distribusi BBM resmi yang dijalankan oleh badan usaha seperti PT Pertamina (Persero) memerlukan dukungan pengawasan kolektif agar tidak terganggu oleh praktik ilegal.


Penanganan BBM ilegal membutuhkan:


• Penegakan hukum yang konsisten

• Pengawasan distribusi yang ketat

• Peran aktif masyarakat untuk melapor

• Edukasi publik agar tidak tergiur harga murah tanpa legalitas


Isu ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut keadilan distribusi dan kedaulatan energi daerah.




Redaksi 

Minggu, 15 Februari 2026

Penuhi Hak Warga binaan di Tengah Perayaan Imlek dan Menyambut Ramadan, Lapas Bengkalis Tetap Buka Layanan Kunjungan di Hari Libur


BENGKALIS, kilasbalik– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis tetap membuka layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan pada Senin (16/02) guna memastikan pemenuhan hak warga binaan di tengah suasana perayaan Imlek dan persiapan menyambut bulan suci Ramadan. Meski bertepatan dengan periode libur panjang nasional, jajaran Lapas Bengkalis tetap bersiaga melayani masyarakat dengan pembagian jadwal khusus, yakni hari Senin untuk kunjungan kasus Narkotika dan hari Rabu untuk kasus Non-Narkotika. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan prima untuk memfasilitasi silaturahmi keluarga dalam dua momentum besar keagamaan tersebut, dengan tetap menerapkan pengawasan ketat dan standar operasional prosedur keamanan di lingkungan Lapas.


Kebijakan ini merupakan instruksi langsung untuk menunaikan hak-hak Warga binaan dalam menjalin komunikasi dengan dunia luar, terutama saat hari besar keagamaan dan menjelang bulan puasa. Petugas Lapas Bengkalis tetap menjalankan tugas di loket pendaftaran serta ruang penggeledahan guna memastikan situasi tetap terkendali meskipun jumlah pengunjung mengalami peningkatan dibandingkan hari kerja biasanya.


Momentum libur Imlek yang berdekatan dengan datangnya Ramadan ini dimanfaatkan oleh banyak keluarga untuk memberikan dukungan moral bagi warga binaan. Dengan pembagian jadwal yang spesifik antara perkara narkotika dan non-narkotika, pihak Lapas bertujuan untuk mengurai kepadatan sehingga proses pertemuan dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antarumat beragama.


Seluruh rangkaian kegiatan layanan kunjungan di hari libur ini terpantau berjalan aman, lancar, dan penuh khidmat. Kalapas Bengkalis mengapresiasi dedikasi seluruh petugas yang tetap memberikan pelayanan terbaik demi menjaga stabilitas keamanan serta kedisiplinan di dalam instansi.tutup Priyo Trilaksono.



Sri Imelda 

TEROR RUMAH WARTAWAN NANDA SAPUTRA GULO: PENASIHAT HUKUM MENUNTUT KAPOLRES KAMPAR USUT TUNTAS KASUS


Kampar, Riau, kilasbalik- Saya, Sapala Sibarani, SH, sebagai penasihat hukum Nando Saputra Gulo, menyatakan bahwa klien kami merasa terancam dan intimidasi atas tindakan orang (Lidik) yang datang malam hari dengan cara yang tidak wajar dan tidak manusiawi, sehingga membuat kenyamanan dan keamanan klien kami terancam.


Kami menilai tindakan ini sebagai upaya untuk membungkam kebebasan pers dan mengganggu kerja jurnalistik klien kami. Kami tidak dapat menerima tindakan yang mengganggu kemerdekaan dan kenyamanan setiap orang, apalagi jika itu terkait dengan pekerjaan jurnalistik klien kami.


Terlepas dari pemberitaan tentang gudang minyak atau SPBU, kami berharap agar pihak kepolisian dapat fokus pada kasus ini dan memberikan perlindungan kepada klien kami. Kami menuntut agar Bapak Kapolres Kampar segera mengusut tuntas kasus ini, mencari pelaku, dan memberikan sanksi yang setimpal.


Kami juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak klien kami.


Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar dengan nomor LP/B/61/11/2026/SPKT/polres Kampar/Polda Riau tanggal 13 Februari 2026.


Kami berharap Bapak Kapolres Kampar dapat segera mengambil tindakan yang tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga klien kami dapat merasa aman dan terlindungi.


Sapala Sibarani, SH

Penasihat Hukum Nando Saputra Gulo

Bolimau Busamo Secara Adat 1447 H/2026 M di LKA Kecamatan Kepenuhan Hulu Luhak Kepenuhan : “Mongumpul Nan Tuseak, Mo Owek Yang Lungga


Rohul, kilasbalik– Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, SH., MM, menghadiri kegiatan Bolimau Busamo secara adat yang dilaksanakan oleh LKA Kecamatan Kepenuhan Hulu Luhak Kepenuhan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M yang dilaksanakan di halaman LKA Kecamatan kepenuhan hulu, Sabtu (15/02/2026).


Kegiatan yang telah menjadi tradisi tahunan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rokan Hulu, H. Helfiskar, Kabag Perlengkapan Setda Kabupaten Rokan Hulu, Camat Kepenuhan Hulu Juneidy, S.IP., M.Si., Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H., para Datuk adat, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rokan Hulu menyampaikan bahwa para Datuk adat hendaknya senantiasa menjadi contoh dan panutan bagi seluruh anak kemenakan, mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk sebagaimana pepatah adat, “adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah.”


Beliau menegaskan bahwa kegiatan seperti ini jangan hanya menjadi seremonial semata, tetapi harus menjadi bagian dari upaya pelestarian adat dan budaya di Kabupaten Rokan Hulu, khususnya di Kecamatan Kepenuhan Hulu.


Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa hakikat adat adalah membentuk generasi muda agar memahami adab dan sopan santun. Anak keponakan juga harus mengetahui asal-usul suku-suku yang ada di Luhak Kepenuhan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama para pemangku adat di Kabupaten Rokan Hulu, khususnya di Kecamatan Kepenuhan Hulu.


Di sela-sela kegiatan, dilakukan pembagian bantuan dari kebun anak yatim dan masjid yang dikelola oleh Koperasi Karyawan Bersama. Bantuan tersebut disalurkan kepada Pengurus Anak Yatim Masjid Raya, Masjid Jamiatul Muslim, BKM Masjid Kampung Baru, BKM Masjid Kepayang, Surau Suluk Mutmainah, dan Surau Suluk Dingin. Selain itu, diserahkan pula santunan untuk anak yatim atas nama pribadi Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM.


Pada kesempatan yang sama, LKA Luhak Kepenuhan juga menyerahkan bantuan kepada anak keponakan yang tertimpa musibah kebakaran beberapa hari lalu di Pasar Lama Pekan Tebih. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LKA Luhak Kepenuhan kepada Camat Kepenuhan Hulu.


Kegiatan Bolimau Busamo ini ditutup dengan prosesi bolimau itu sendiri dan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Junaidi dengan tema amalan dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. (Kominfo).




Sri Imelda 

Kabid Kominfo Rohil Bungkam Saat Dikonfirmasi soal Penutupan Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan


ROKAN HILIR, kilasbalik — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diunggah melalui akun Facebook Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Rokan Hilir pada Selasa, 10 Februari 2026.


Langkah itu disebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di wilayah setempat.


Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Rohil belum memberikan penjelasan kepada awak media terkait kapan waktu pelaksanaan penutupan tempat hiburan malam tersebut. Upaya konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/2/2026) tidak mendapat balasan.


Sikap diam pejabat Diskominfo tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen lembaga itu terhadap prinsip keterbukaan informasi.


Kebijakan penutupan itu berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan disampaikan melalui Akun Facebook Diskominfo sebagai sarana penyebarluasan informasi kebijakan publik daerah. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tanggal pasti penerapan kebijakan tersebut.


Jika menurut ketentuan hukum, pejabat publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Pasal 7 ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”


Pejabat publik berkewajiban aktif memberikan informasi kepada masyarakat, bukan hanya menunggu permintaan.

Pasal 9 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.”


Kebijakan pemerintah daerah, termasuk penutupan tempat hiburan malam, termasuk dalam kategori informasi publik berkala yang wajib diumumkan.


Pasal 11 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.”


Informasi terkait pembatasan kegiatan masyarakat harus disampaikan segera dan terbuka.


Pasal 52: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1), serta mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.”


Pejabat publik yang menahan informasi yang wajib diumumkan dapat dikenai sanksi pidana.


Selain itu, kewajiban pelayanan informasi publik juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, yang menyebutkan pada Pasal 3 huruf (a) dan (b):


“Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas: a. melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; b. melaksanakan pelayanan informasi publik serta penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah daerah.”


Diskominfo daerah wajib menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik secara terbuka. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang menegaskan:


Pasal 2 huruf (a): “Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan komunikasi publik, termasuk pelayanan informasi publik kepada masyarakat.”


Pasal 5 ayat (2): “Pemerintah daerah wajib menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam setiap kegiatan komunikasi publik pemerintah daerah.”


Setiap Diskominfo daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjamin transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat secara aktif dan berkelanjutan.


Minimnya respons dari pejabat Diskominfo Rokan Hilir terhadap permintaan konfirmasi publik menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap keterbukaan informasi. Padahal, transparansi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban hukum pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU KIP dan peraturan turunannya.


Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga tanggung jawab moral dan hukum dalam membangun pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat.





Red 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done