KILAS BALIK

Minggu, 15 Februari 2026

Kabid Kominfo Rohil Bungkam Saat Dikonfirmasi soal Penutupan Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan


ROKAN HILIR, kilasbalik — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diunggah melalui akun Facebook Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Rokan Hilir pada Selasa, 10 Februari 2026.


Langkah itu disebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di wilayah setempat.


Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Rohil belum memberikan penjelasan kepada awak media terkait kapan waktu pelaksanaan penutupan tempat hiburan malam tersebut. Upaya konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/2/2026) tidak mendapat balasan.


Sikap diam pejabat Diskominfo tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen lembaga itu terhadap prinsip keterbukaan informasi.


Kebijakan penutupan itu berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan disampaikan melalui Akun Facebook Diskominfo sebagai sarana penyebarluasan informasi kebijakan publik daerah. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tanggal pasti penerapan kebijakan tersebut.


Jika menurut ketentuan hukum, pejabat publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Pasal 7 ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”


Pejabat publik berkewajiban aktif memberikan informasi kepada masyarakat, bukan hanya menunggu permintaan.

Pasal 9 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.”


Kebijakan pemerintah daerah, termasuk penutupan tempat hiburan malam, termasuk dalam kategori informasi publik berkala yang wajib diumumkan.


Pasal 11 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.”


Informasi terkait pembatasan kegiatan masyarakat harus disampaikan segera dan terbuka.


Pasal 52: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1), serta mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.”


Pejabat publik yang menahan informasi yang wajib diumumkan dapat dikenai sanksi pidana.


Selain itu, kewajiban pelayanan informasi publik juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, yang menyebutkan pada Pasal 3 huruf (a) dan (b):


“Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas: a. melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; b. melaksanakan pelayanan informasi publik serta penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah daerah.”


Diskominfo daerah wajib menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik secara terbuka. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang menegaskan:


Pasal 2 huruf (a): “Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan komunikasi publik, termasuk pelayanan informasi publik kepada masyarakat.”


Pasal 5 ayat (2): “Pemerintah daerah wajib menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam setiap kegiatan komunikasi publik pemerintah daerah.”


Setiap Diskominfo daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjamin transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat secara aktif dan berkelanjutan.


Minimnya respons dari pejabat Diskominfo Rokan Hilir terhadap permintaan konfirmasi publik menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap keterbukaan informasi. Padahal, transparansi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban hukum pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU KIP dan peraturan turunannya.


Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga tanggung jawab moral dan hukum dalam membangun pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat.





Red 

Rumah Zakat Gelar Orientasi Cabang 2026, Perkuat Komitmen Calon Relawan Kemanusiaan


Pekanbaru, kilasbalik--Rumah Zakat kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun gerakan kerelawanan yang profesional dan berdampak melalui kegiatan Orientasi Cabang untuk Calon Relawan (Carel) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 15 Februari 2026, sebagai bagian dari rangkaian program Open Recruitment Relawan Kemanusiaan.

Orientasi cabang tahun ini dilaksanakan secara hybrid, memadukan metode offline dan online guna memastikan partisipasi yang luas dan inklusif. Untuk peserta yang berada di Pekanbaru, kegiatan offline diselenggarakan di Kantor Rumah Zakat. Sementara itu, calon relawan yang berada di luar Pekanbaru dan Provinsi Jambi mengikuti kegiatan secara daring, sehingga seluruh peserta tetap mendapatkan materi dan pengalaman yang setara tanpa terkendala jarak geografis.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber internal yang memiliki pengalaman dan peran strategis dalam pengelolaan program serta pengembangan relawan. Materi pertama disampaikan oleh Ilhamdi, selaku Program Leader Rumah Zakat. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa relawan merupakan ujung tombak gerakan kemanusiaan. Ia menjelaskan visi, misi, serta arah kebijakan program lembaga di tahun 2026, termasuk pentingnya integritas, profesionalitas, dan semangat melayani dalam setiap aktivitas sosial.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh April Berliyani, selaku PJS Koordinator Relawan (Korel). Ia menjelaskan sistem manajemen relawan, struktur koordinasi, serta standar operasional dalam pelaksanaan program di lapangan. April menekankan bahwa menjadi relawan bukan hanya soal kesiapan waktu dan tenaga, tetapi juga kesiapan mental, kedisiplinan, serta komitmen untuk terus belajar dan berkembang.

Sesi inspiratif kemudian diisi oleh Karim, relawan aktif Rumah Zakat Riau, yang membagikan pengalaman langsung selama terlibat dalam berbagai aksi sosial dan kemanusiaan. Melalui kisah dan refleksi pengalamannya, para calon relawan mendapatkan gambaran nyata mengenai dinamika lapangan, tantangan koordinasi, serta kebahagiaan ketika dapat menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Orientasi cabang ini tidak sekadar menjadi forum pengenalan organisasi, tetapi juga ruang internalisasi nilai-nilai dasar kemanusiaan dan penguatan karakter relawan. Para peserta dibekali pemahaman mengenai etika pelayanan masyarakat, prinsip kerja kolaboratif, serta pentingnya menjaga nama baik lembaga dalam setiap aktivitas.

Sebagai bagian dari rangkaian Open Recruitment Relawan Kemanusiaan, kegiatan ini menjadi tahapan penting sebelum para calon relawan resmi bergabung dan terlibat aktif dalam berbagai program pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga respon kebencanaan yang dijalankan Rumah Zakat di berbagai wilayah.

Melalui kegiatan ini, Rumah Zakat berharap dapat melahirkan relawan-relawan tangguh, adaptif, serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Relawan diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat, serta memperluas kebermanfaatan program untuk umat.

Dengan semangat kolaborasi dan penguatan kapasitas, Orientasi Cabang 2026 menjadi langkah awal dalam membangun barisan relawan kemanusiaan yang solid dan siap berkontribusi secara optimal di tahun yang akan datang.




Sri Imelda 

Sambut Ramadahan Rumah Zakat Salurkan 450 Paket Berbagi Makanan Keluarga (BMK) di Lokasi Bencana Banjir Kec.Batang Toru, Tapanuli Selatan


Sumatera Utara, kilasbalik 14 Februari 2026 – Rumah Zakat melalui program Berbagi Makanan Keluarga (BMK) menyalurkan sebanyak 450 kotak makanan kepada masyarakat di Desa Garoga, Desa Batu Horing, Desa Aek Ngadol, dan Desa Huta Godang yang berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Penyaluran bantuan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di wilayah terdampak bencana yang masih dalam proses pemulihan, dan Untuk meningkatnya kebutuhan bahan pangan menjelang Ramadan, sementara sebagian masyarakat di Kecamatan Batang Toru masih menghadapi tantangan ekonomi akibat dampak bencana yang terjadi sebelumnya.

Kondisi tersebut mendorong hadirnya program BMK sebagai upaya membantu meringankan beban keluarga serta menghadirkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial.

Adapun tujuan dari program Berbagi Makanan Keluarga (BMK) ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga terdampak bencana, meringankan beban ekonomi masyarakat menjelang Ramadan, menumbuhkan semangat solidaritas dan gotong royong, serta menghadirkan kebahagiaan dan harapan bagi para penerima manfaat.

Sebanyak 450 kotak makanan dibagikan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan di empat desa tersebut, dengan prioritas kepada keluarga terdampak dan kelompok rentan.

Salah satu warga Desa garoga ibu rajiana umur 37 tahun, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterima.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kami. Menjelang puasa, kebutuhan semakin banyak sementara kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. Terima kasih kepada Rumah Zakat dan para donatur yang telah peduli kepada kami.”

Melalui program Berbagi Makanan Keluarga (BMK), Rumah Zakat berharap dapat terus menghadirkan aksi nyata kepedulian sosial di berbagai wilayah, khususnya di daerah terdampak bencana. Momentum Ramadan diharapkan menjadi penguat semangat berbagi dan solidaritas antar sesama.




Sri Imelda 

Dua Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Ditangkap di Langgam

 


Pelalawan, Kilas Balik - Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam berhasil menangkap dua tersangka pencurian buah kelapa sawit di Areal Kebun PT.MUP Afdeling IV Blok D 07 C Desa Segati Kec Langgam Kab Pelalawan. Tersangka S (35) dan K H (31) ditangkap pada Sabtu (14/2/2026) pukul 17.20 Wib.


Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga SH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan keamanan PT.MUP yang mengamankan dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit. "Kami menerima laporan dari PT.MUP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.


Tersangka S Sim Desa Segati Kec Langgam, Kab Pelalawan, dan K H asal Desa Segati Kec Langgam, Kab Pelalawan, dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.


Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam, 1 buah egrek, dan 36 tandan buah kelapa sawit. Kerugian PT.MUP mencapai Rp.2.358.765.


Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, melalui Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga SH, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas pencurian di wilayah Pelalawan. "Kami akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.


Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Langgam untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / II / 2026 / SPKT / POLSEK LANGGAM / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU, dan disangkakan dengan Pasal 477 KUHPidana. Polres Pelalawan menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang adanya pencurian kepada pihak kepolisian.

PBH PERADI Pekanbaru Resmi Dilantik, Salah Satu Diantaranya Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau

 


Pekanbaru, Kilas Balik- Salah satu pengurus Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau ikut dilantik dalam penguru Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Pekanbaru masa bakti 2024-2029 yang dihadiri Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., selaku Ketua Umum PBH PERADI di Ballroom Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Sabtu (14/2/2026) malam.

Dimana Suhendra Asido mengucapkan selamat kepada kawan-kawan advokat PERADI Pekanbaru atas dilantikan dan bersedia sebagai pengurus PBH PERADI Pekanbaru, semoga amanat dan dapat memberikan permasalahan hukum yang terbaik kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin.

Dimana pusat bantuan hukum ini lahir dari undang-undang advokat, nomor 18 tahun 2003 yaitu dipasal 22, ayat (1) nya berbunyi bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu, dan ayat (2) berbunyi, bahwa mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," ujar Asido

Dan tata cara pemberian bantuan hukum cuma-cuma diatur Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2008.

"Di Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa dalam waktu 6 bulan harus berdiri unit kerja dari organisasi advokat tersebut," terang Asido.

Dan organisasi advokat yang konsisten menjalankan undang-undang advokat adalah PERADI, dalam hal ini PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan.

"Dan PBH PERADI lahir pada tanggal 11 Mei 2009, belum sampai 6 bulan lahirnya Peraturan Pemerintah tersebut, ditanggal 30 Desember 2008," ungkap Asido dari kilas balik lahir PBH PERADI.

Terkait Pro bono, Ia menjelaskan bahwa advokat PERADI harus memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang bermasalah hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

"Karena ini diatur dalam Peraturan PERADI," kata Asido.

"Dan inilah salah satu fungsi dari pengelolaan PBH PERADi, selain dari yang hanya sebatas seorang advokat menerima atau yang butuh bantuan hukum masyarakat miskin," ucap Asido lagi.

"Dan saya percaya, rekan-rekan pengurus PBH PERADI Pekanbaru amanah, dapat menjalankan fungsi pengelola PBH PERADI, sehingga advokat-advokat PERADI dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau aktifitas Pro bono minimal satu kali dalam masa KTPA," pungkas Asido.

Ditempat terpisah, melalui sambungan telpon, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau melalui Humasnya menyampaikan selamat dan sukses kepada saudari Desi Silvia Anggraini, S.H selaku anggota di Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau atas pelantikannya sebagai Kabid Pengelolaan Pro bono PBH PERADI Pekanbaru, masa bakti 2024-2029.

"Pro bono PBH PERADI ini merupakan unit kerja dari PERADI dalam memberikan bantu hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, semoga saudari Desi dapat membantu dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat miskin," ujarnya, Minggu (15/2/2026) pagi.

Apalagi telah disahkannya KUHP dan KHUPA yang baru, kami dari PWMOI Riau siap bersinergi dan berkolaborasi dengan PBH PERADI Pekanbaru dalam mengedukasi masyarakat, agar masyarakat kita bisa tahu dan paham tentang hukum.

"Dan yang lebih penting, karena saudari Desi merupakan anggota kita, kami siap mendukung dan mensuprot program-program saudari Desi selaku kabid Pro bono PBH PERADI Pekanbaru dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin," pungkasnya.**

Sabtu, 14 Februari 2026

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Sattahti Polres Kampar Gelar Silaturahmi dan Tausiyah Sambut Ramadhan!


KAMPAR, kilasbalik - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Sattahti Polres Kampar menggelar kegiatan silaturahmi bersama tahanan yang disertai tausiyah/ceramah agama di Ruang Tahanan Polres Kampar, Sabtu (14/02/2026).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini menghadirkan Ustadz Dr. Paisal, SAg, MH sebagai penceramah. Selain itu, hadir pula Kasat Tahti Polres Kampar IPTU Joko Sumarno, personel Sattahti Polres Kampar, dan 85 orang tahanan Polres Kampar.

 

Acara diawali dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh tahanan narkoba Sdr. Indra Rius, dan saritilawah Al-Qur'an oleh tahanan tipu gelap Sdri. Eci Setia Fitri.

 

Puncak acara adalah tausiyah/ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Paisal, S.Ag., M. H. Dalam tausiyahnya yang bertema "Bersihkan Diri, Bersihkan Hati, Menuju Ridho Ilahi", Ustadz Faisal mengajak para tahanan untuk merenungkan diri, membersihkan hati dari segala dosa dan kesalahan, serta meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT di bulan Ramadhan yang penuh berkah.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang ditempat terpisah menyampaikan bahwa, kegiatan ini dapat memberikan motivasi dan semangat baru kepada para tahanan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Kami juga berharap, bulan Ramadhan ini dapat menjadi momentum bagi mereka untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampunan atas segala dosa dan kesalahan yang telah diperbuat," ujar Kapolres Kampar.

 

Sebagai bentuk kepedulian, Ustadz Dr. Paisal, SA.g, MH turut menyerahkan bantuan berupa 20 (dua puluh) Kitab Suci Al-Qur'an untuk para tahanan Polres Kampar, agar dapat dibaca dan dipahami selama berada di rutan Polres Kampar dan di bulan Suci Ramadhan nantinya.

 

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WIB ini berjalan dengan aman dan kondusif, dilanjutkan dengan makan siang bersama di rutan Polres Kampar.






Sri Imelda 

Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Bersama PKBM Pelita Riau Gelar Pembekalan Calon Tutor


Pasir Pengaraian, kilasbalik- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pelita Riau melaksanakan pembekalan bagi calon tutor pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C bagi warga binaan pada Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini berlangsung setelah sebelumnya kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan program pembelajaran di lapas.


Sebelum pembekalan dimulai, pihak PKBM dan Lapas meninjau langsung ruangan belajar yang akan digunakan, termasuk melakukan simbolik pemotongan pita sebagai tanda dibukanya ruang belajar bagi warga binaan.


Pembekalan dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dan dipandu langsung oleh penyelenggara dari PKBM Pelita Riau bersama jajaran seksi Binadik dan Giatja, serta jajaran Registrasi dan Bimkemas. Kegiatan ini menekankan persiapan calon tutor dalam menyusun strategi pengajaran, termasuk pengenalan Pendidikan Kesetaraan Paket itu sendiri kepada peserta magang nasional. Dengan adanya peserta magang nasional yang saat ini berada di lapas, para calon tutor nantinya akan berasal dari mereka, namun terlebih dahulu dilakukan penentuan peran dan materi pengajaran, misalnya siapa yang akan mengajar materi tertentu untuk paket A, B, maupun C.


Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 11, yakni Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan.


“Pendidikan kesetaraan paket ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 11 tentang Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan,” ujar Sunu.


PKBM Pelita Riau menyampaikan bahwa pembekalan ini bertujuan memberikan persiapan awal bagi calon tutor, termasuk peserta magang nasional, agar lebih memahami materi dan peran yang akan dijalankan dalam program pendidikan kesetaraan bagi warga binaan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih siap dan mandiri dalam menghadapi kehidupan setelah masa pidana. Pembekalan calon tutor ini menjadi wujud nyata implementasi Program Aksi Kemenimipas, sekaligus memperkuat komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hingga pembinaan warga binaan.





Sri Imelda 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done