KILAS BALIK

Rabu, 04 Maret 2026

Apresiasi Kepada Kapolda Riau, Perburuan Gajah di TNTN dengan Hukuman Maksimal BEM se-Riau Angkat Minta Kejati Tuntut Pelaku


Pekanbaru, kilasbalik  - Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau (BEM Se-Riau) menyatakan sikap tegas dan serius terhadap kasus perburuan gajah yang terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Sekaligus BEM se-Riau mengapresiasi Kapolda Riau beserta jajarannya cepat tanggap menangkap pelaku. Rabu (4/02/2026).


Pertama-tama, BEM Se-Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Riau yang telah bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku perburuan tersebut. 


Langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi serta menegakkan hukum di wilayah Riau. 


Namun, BEM Se-Riau menegaskan bahwa penangkapan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum, melainkan awal dari komitmen negara dalam melindungi satwa liar yang dilindungi undang-undang.


Koordinator Pusat BEM Se-Riau, Teguh Wardana, menegaskan bahwa kejahatan terhadap gajah Sumatera bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan ekologis luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Riau.


“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada seremoni penangkapan. Kami menuntut proses hukum berjalan sampai vonis maksimal dijatuhkan. Jika hanya pelaku lapangan yang dihukum sementara aktor intelektual dibiarkan bebas, maka hukum kehilangan wibawanya,” tegas Teguh Wardana.


Gajah Sumatera merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perusakan habitat. 


TNTN sebagai kawasan konservasi nasional seharusnya menjadi zona aman, bukan justru menjadi lokasi kejahatan lingkungan yang berulang.


Untuk itu, BEM Se-Riau secara resmi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk:


Menindaklanjuti perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan hingga tahap persidangan dan eksekusi putusan.


Menuntut pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Mengembangkan perkara untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan perburuan satwa liar, termasuk pihak yang mendanai, memesan, atau menjadi penadah.


Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.


Kami menilai bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran administratif atau kriminal biasa, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi segenap sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Apabila proses hukum berjalan lamban, tidak transparan, atau terkesan tebang pilih, maka BEM Se-Riau akan:

Menggalang konsolidasi mahasiswa se-Riau,

Melakukan audiensi terbuka dengan aparat penegak hukum.

Hingga mempertimbangkan aksi moral sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di daerah ini.


Kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan diam ketika hutan dirusak dan satwa dilindungi dibantai. Ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan isu masa depan generasi Riau.


Negara tidak boleh kalah oleh pemburu.

Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan.


Lingkungan hidup adalah harga mati.


Demikian rilisan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.



Sumber: Ketua BEM se-Riau, Teguh Wardana


Sri Imelda 

Kejati Riau Periksa Satu Saksi Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT PHR yang Dikelola PT SPRH


Pekanbaru,kilasbalik---Selasa, 03 Maret 2026, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Periode Tahun 2023 sampai dengan 2024.

Pemeriksaan tersebut digelar Selasa Tanggal 03 Maret 2026. Adapun 1 (Satu) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial AS. Pemeriksaan saksi AS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Adapun sebelumnya dalam perkara tersebut, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka yakni R, Z, DS, dan MA.
 
Sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) orang saksi untuk Tersangka Z, 33 (Tiga Puluh Tiga) orang saksi untuk Tersangka DS, serta 32 (Tiga Puluh Dua) orang saksi untuk Tersangka MA. Selain itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 7 (Tujuh) orang ahli. 
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Adapun Keempat tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp..64.221.484.127,60, (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen). 
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. 
Pekanbaru, 03 Maret 2026
An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KASI PENERANGAN HUKUM

DTO

ZIKRULLAH, SH., MH

Red

Selasa, 03 Maret 2026

Polres Pelalawan Jadi Lokasi Penelitian Puslitbang Polri tentang Penanganan Unjuk Rasa


Pangkalan Kerinci, Riau, kilasbalik - Polres Pelalawan menjadi lokasi penelitian Puslitbang Polri tentang penyampaian pendapat di muka umum, dengan tema "Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa guna mewujudkan Keamanan dan ketertiban Masyarakat" pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri, KOMBES POL TONNY KURNIAWAN, S.I.K, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, nelayan, serikat pekerja, mahasiswa, dan dosen.


Kapolres Pelalawan, AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis kepolisian negara republik indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan. "Kami berupaya mengedepankan langkah preemtif dan preventif, serta menjadikan dialog sebagai pendekatan utama sebelum mengambil tindakan yang bersifat represif," ujarnya.


Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri, KOMBES POL TONNY KURNIAWAN, S.I.K, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang peran Polri dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. "Kami berharap masukan dari unsur internal maupun eksternal dapat menjadi catatan berharga bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan," katanya.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk PS.Kasubbag Pulajianta Roops Polda Riau, AKP. CHARLES NAINGGOLAN, S.H, Kaban Kesbangpol Kab. Pelalawan, dan Kadishub Sdr. FERRY ZULKARNAIN FASDA BONO, Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, pembacaan doa, sambutan Kapolres Pelalawan, penayangan video pengantar penelitian, dan wawancara mendalam dengan narasumber internal dan eksternal Polri.


Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis bagi Mabes Polri dalam menyusun kebijakan yang lebih baik. "Kami siap menerima segala arahan serta saran untuk lebih optimal dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," kata KOMBES POL TONNY KURNIAWAN, S.I.K.


Kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 Wib, dengan situasi yang aman dan kondusif. Polres Pelalawan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.





Sri Imelda 

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil Secara Rutin


Pekanbaru, kilasbalik - Dalam rangka menindaklanjuti Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai rutin menggelar razia selama sebulan pada kamar hunian warga binaan, Rabu (4/3/2026).


Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, terus menghimbau kepada jajaran terkait tindak lanjut terhadap 13 Program Akselerasi dan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Wan Rezwanda, Kepala Subseksi Keamanan, Aidiel Candra dan Staf Kamtib serta Regu Pengamanan.


Dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas Narkotika Rumbai, dengan sigap dan teliti para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia gabungan kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.


“Lapas Narkotika Rumbai terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Narkotika Rumbai dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ungkap Kalapas.





Sri Imelda 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang


Siak, kilas balik- Pada hari Selasa (03/03/2026) pukul 10.00 Wib s/d pukul 15.00 Wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak yg dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Galih Aziz, SH.,MH melakukan Penggeledahan di 2 (dua) tempat berbeda berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Siak dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Siak Sri Indrapura sehubungan dengan Penyidikan Perkara Dugaan Pemerasan dan/atau Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025.


Bahwa kedua tempat yang dilakukan penggeledahan tersebut yaitu :

1. Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak

2. Rumah Milik Sdr. J E selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dari tahun 2022 s/d 2025


Dari kedua tempat tersebut, Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.


Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan.(.....) 


Sumber:Kasintel Kejari Siak

Kejati Riau Periksa 23 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rohul


Rohul, kilasbalik- Kejaksaan Tinggi Riau masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Paket I yang berada di Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT Inhutani IV pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.


Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.


Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang terlibat, mulai dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak perusahaan, kepala desa, konsultan pengawas, hingga para petani, tukang, dan pekerja di lapangan.


“Selain itu, penyidik juga telah menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN),” ujar Zikrullah, Selasa (3/3/2026).


Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta keterangan ahli.


“Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” jelasnya.


Menurutnya, luasnya area penanaman kembali menjadi salah satu tantangan dalam proses penyidikan. Karena itu, diperlukan dukungan teknologi untuk membantu memastikan kondisi di lapangan.


“Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang mampu menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi tantangan dalam proses pembuktian,” terangnya.


Terkait target penyelesaian perkara, Kejati Riau belum dapat memastikan batas waktunya karena proses verifikasi terhadap lahan yang luas masih terus berlangsung.


Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Masyarakat mendorong agar aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan korupsi dalam proyek RHL periode 2019–2021 tersebut, yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp39 miliar dengan luas lahan mencapai 4.863 hektare. Dugaan yang mencuat di antaranya terkait praktik penggelembungan anggaran.





Red 

Diduga Ada Kebocoran PAD, PW-IWO Riau Kirim Surat Terbuka ke Presiden Soal Parkir Inhil


INDRAGIRI HILIR, kilasbalik– Polemik dugaan ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi setoran retribusi parkir di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kian mengemuka.


Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, resmi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana parkir di daerah tersebut.


Surat tersebut disampaikan melalui media online sebagai bentuk aspirasi publik dan kontrol sosial terhadap tata kelola keuangan daerah. Muridi menilai terdapat indikasi ketidakseimbangan antara potensi pendapatan parkir dan realisasi setoran yang masuk ke kas daerah.


“Retribusi parkir adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diatur melalui Peraturan Daerah. Jika ada selisih signifikan antara potensi dan realisasi, maka perlu audit independen untuk memastikan tidak ada kebocoran,” ujar Muridi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2026).


Polemik ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat terkait pungutan parkir hingga Rp5.000 per kendaraan di sejumlah titik. Padahal, berdasarkan Perda yang berlaku, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir.


Selain persoalan tarif, publik juga menyoroti setoran resmi retribusi parkir yang disebut hanya berada pada kisaran ratusan juta rupiah per tahun. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas kendaraan di pusat-pusat keramaian dan kawasan perdagangan yang beroperasi setiap hari.


jika dikelola secara optimal dan transparan, potensi pendapatan parkir di Inhil dapat mencapai miliaran rupiah per tahun.


Dalam suratnya, PW-IWO Riau meminta Presiden mendorong lembaga yang memiliki kewenangan audit dan pengawasan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, di antaranya,


-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai auditor eksternal pengelolaan keuangan negara dan daerah.


-Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk pengawasan terhadap kinerja dan tata kelola pemerintah daerah.


-Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.


-Kementerian Dalam Negeri dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.


-Ombudsman Republik Indonesia jika terdapat dugaan maladministrasi atau pungutan liar.


Muridi menegaskan bahwa langkah audit bukan untuk menyalahkan masyarakat kecil seperti juru parkir, melainkan untuk memperbaiki sistem agar lebih transparan dan akuntabel.


“Kami tidak ingin masyarakat kecil dikorbankan. Yang harus dibenahi adalah sistem pengelolaan, distribusi karcis, mekanisme setoran, dan pengawasannya,” tegasnya.


Pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, S.Sos., M.Si., melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.


PW-IWO Riau berharap surat terbuka kepada Presiden tersebut dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh, sehingga pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Indragiri Hilir berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat.




Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done