Tanjung pinang, kilasbalik-Polda Kepri Turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus dugaan pengrusakan pembongkaran pagar beton, pagar kayu dan taman milik warga di Jalan DI Panjaitan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Selasa (30/03/2026).
Dari hasil laporan Kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman SH.,MH ke Polda Kepri beberapa pekan lalu, kini tim Polda Kepri.
Yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Rohandi Parlindungan Tambunan dan anggota nya turun ke TKP untuk melakukan pemasangan police line dan amankan barang bukti.
Kegiatan pemasangan police line, cek dan olah TKP di perkirakan sekitar pukul 11.00 WIB dalam rangka mengamankan TKP. Tampak hadir juga Kuasa Hukumnya Djodi Wirahadikusuma, Herman SH, dan Ketua RT 02, Lusi.
Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Rohandi Parlindungan Tambunan menjelaskan bahwa pihaknya turun kelapangan berdasarkan laporan dari Djodi Wirahadikusuma terkait dugaan pengrusakan pembongkaran batako miliknya.
Barang bukti berupa batako,kayu yang berada di lokasi tempat kejadian di saat pihak satpol PP kota Tanjungpinang merobohkan pagar tersebut di tanah milik " Djodi' Wirahadikusuma" dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk melakukan proses lebih lanjut
" Kami juga memanggil pihak RT setempat untuk menyaksikan pemasangan Police Line dan mengamankan beberapa barang bukti " ujarnya.
Sampai berita ini dinaikan proses hukum sengketa lahan yang berada di Jalan Di Panjaitan KM 8, tepatnya teh prenjak masih berjalan .
Redaksi
