Diduga Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Bayur Kali, Berujung Direhabilitasi, Ada Apa? - KILAS BALIK

Selasa, 31 Maret 2026

Diduga Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Bayur Kali, Berujung Direhabilitasi, Ada Apa?

 

SEPATAN, Kilas Balik - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial Poltak 30 tahun di sebuah lapangan Bola Kampung Bayur Kali RT 01/12 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Senin (30/3/2026)


Poltak diamankan pada hari Sabtu 28 Maret 2026 setelah terbukti turut serta dalam kegiatan Penjualan di Lokasi tersebut obat terlarang golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di amankan. 


Kapolsek Sepatan Porles Metro Tangerang Kota AKP Fahyani melalui WA saat di Konfirmasi mengatakan benar kita mengamakan salah satu terduga tersangka dengan inisial Poltak Mas saat di periksa hanya pemakai bukan penjual, Karena penjualnya kabur saat di grebek oleh binamas dan RT di lokasi Ucapanya" Fahyani 


"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Binamas Desa Lebak wangi dan RT setempat melakukan pengerebekan di lokasi Lapangan Bola Kampung Bayur Kali melihat Poltak ada di sebuah tiang Gol Lalu di amankan dan di bawa berserta Barang Bukti (Barbuk) Berupa taramadol dan exsimer. Saat dilakukan introgasi dan cari Barbuk penggeledahan ditemukan di semak semak berupa exsimer dan tramadol


Diduga tersangka Poltak sudah di Rehab di Yayasan Mentari Pagi Menurut Keterangan Dari Binmas Desa Lebak Wangi Dedi dan ratusan butir obat terlarang tersebut dibawa ke Mapolsek Sepatan terangnya" Dedi 


Lebih Lanjut saat Awak Media Menggali informasi agar ada keterbukan publik dan mencari kebenaran informasi melalui Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPTU Tri Sartoto saat di membalas WhatsApp. Jika konfirmasi nanti ke Kantor mas Ucapanya" Tri Sartoto 

setelah team Media Ke Kantor hanya Kanit Intel yang Menjumpai Media Mengatakan Kanit Reskrim lagi di luar bang Ucapanya".


Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Exsimer 

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan dan perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan Generasi Muda.(***)

Tim

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done