PEKANBARU,kilasbalik– Desakan terhadap transparansi operasional PT Imbang Tata Alam (ITA) di wilayah Kepulauan Meranti semakin menguat. Sejumlah masyarakat Meranti bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) meminta agar berbagai polemik yang berkembang di lapangan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Isu yang menjadi sorotan publik di antaranya terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam aktivitas operasional, serta sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat di Desa Tanjung, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang saat ini diketahui masih berjalan dalam proses persidangan.
Menurut masyarakat, polemik yang terjadi selama ini belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari pihak perusahaan, sementara di sisi lain persoalan sengketa lahan yang tengah diproses secara hukum juga dinilai berjalan terlalu lama tanpa kepastian bagi masyarakat yang terlibat.
“Persoalan ini sudah terlalu lama berjalan. Kami sebagai masyarakat merasa perlu ada langkah yang lebih jelas agar semua menjadi terang,” ujar salah satu warga Desa Tanjung yang terlibat dalam sengketa lahan dengan perusahaan.
---
Dorong Pemeriksaan Independen
Melihat situasi tersebut, masyarakat Meranti bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi sepakat untuk mendorong adanya pemeriksaan independen terhadap aktivitas operasional PT ITA di wilayah tersebut.
Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Bob Riau, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan agar polemik yang berkembang tidak sekadar menjadi perdebatan opini antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Agar polemik ini tidak berkepanjangan, kami meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Ini penting agar semua pihak mendapatkan kejelasan yang objektif,” ujar Bob.
Menurutnya, pemeriksaan independen perlu melibatkan sejumlah institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan industri dan pemerintahan.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi secara terbuka meminta keterlibatan beberapa pihak, di antaranya:
- DPRD Provinsi Riau
- Inspektorat
- SKK Migas
- Aparat Penegak Hukum (APH)
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk terkait penggunaan bahan bakar dalam kegiatan industri.
---
Transparansi Operasional Dipertanyakan
Aliansi Pemuda Anti Korupsi juga menilai bahwa perusahaan seharusnya membuka informasi yang lebih transparan kepada publik terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor energi dan beroperasi di wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lokal, PT ITA dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga hubungan yang sehat dengan masyarakat sekitar.
“Perusahaan harus mampu menunjukkan transparansi dalam operasionalnya. Jika memang tidak ada persoalan, maka seharusnya tidak ada masalah untuk membuka informasi secara jelas kepada publik,” ujar Bob.
Ia juga menegaskan bahwa langkah masyarakat mendorong pemeriksaan independen bukanlah bentuk tekanan semata, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang berada di wilayah Riau.
---
Masyarakat Menunggu Sikap Tegas Pemerintah
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap persoalan ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat segera mengambil langkah konkret.
Mereka menilai kehadiran pemerintah sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan di wilayah Kepulauan Meranti berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat setempat.
“Masyarakat hanya ingin kejelasan. Jika memang semuanya berjalan sesuai aturan, maka pemeriksaan independen justru akan menjadi bukti bahwa operasional perusahaan tidak bermasalah,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Imbang Tata Alam belum memberikan tanggapan lanjutan terkait desakan masyarakat dan Aliansi Pemuda Anti Korupsi yang meminta adanya pemeriksaan independen terhadap aktivitas operasional perusahaan di wilayah tersebut. Catatan Redaksi / Hak Jawab
Pemberitaan ini merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang disusun berdasarkan penelusuran informasi, data lapangan, serta keterangan dari sejumlah narasumber yang relevan. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun hak koreksi kepada redaksi.
Redaksi membuka ruang komunikasi resmi kepada pihak PT Imbang Tata Alam (ITA) maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. Klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen redaksi terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Red
