Pelaku pencuri Kabel Listrik Perumda Tuah Sekata Terbongkar, Warga Tangkap Pelaku di Perumahan Marbun - KILAS BALIK

Senin, 09 Februari 2026

Pelaku pencuri Kabel Listrik Perumda Tuah Sekata Terbongkar, Warga Tangkap Pelaku di Perumahan Marbun


PELALAWAN, kilasbalik – Dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik milik Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial (JH),diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian kabel travo di kawasan Perumahan Marbun, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci,pada Minggu malam (8/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.


Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes mengungkapkan, Peristiwa tersebut atas laporan masyarakat ke Polres Pelalawan dan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 08 Februari 2026. Berdasarkan hasil awal penyelidikan, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.


Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat masyarakat mencurigai aktivitas seorang pria yang berada di sekitar instalasi listrik Perumda Tuah Sekata di Jalan Datuk Raja Engku Lela Putra. Pelaku diduga memotong kabel travo menggunakan tang potong. Warga yang curiga kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang melakukan aksinya.


Tanpa menunggu lama, warga langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama (JH). Selanjutnya, pihak Perumda Tuah Sekata melalui petugas piket, Langgeng Bagus Ismoyo, bersama rekan-rekan mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.


Sedangkan korban merupakan Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

Akibat kejadian tersebut, Perumda Tuah Sekata mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).


Barang Bukti Diamankan

Dari tangan terlapor, petugas mengamankan sejumlah barang bukti,

Empat potong kabel travo listrik dengan panjang sekitar 4 meter,Satu buah tang potong yang digunakan untuk memotong kabel listrik. 


Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pendalaman terhadap terlapor. Polisi juga telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.


Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.


Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya terhadap fasilitas umum seperti instalasi listrik. Masyarakat juga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian terdekat.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan.





Sri Imelda 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done