KAMPAR, RIAU, Kilas Balik - Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Kampar, Riau, kembali mencuat ke publik. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media investigasi menyoroti penggunaan dana miliaran rupiah yang dinilai tidak transparan, terutama pada periode 2020 hingga 2022, saat pandemi COVID-19 membatasi aktivitas sekolah secara daring.
Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan dari berbagai sumber, sedikitnya enam SMA Negeri di Kampar menjadi sorotan karena diduga kuat melakukan penyimpangan penggunaan Dana BOS. Di antaranya meliputi SMAN 1 Tambang, SMAN 1 Tapung Hilir, SMAN 2 Bangkinang Kota, SMAN 1 Perhentian Raja, SMAN 3 Tapung Hulu, dan SMAN 2 Siak Hulu.
LSM Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Wawasan Hukum Nusantara (WHN), dan Aliansi Jurnalis Anti Rasua (AJAR) masing-masing telah menyoroti praktik dugaan mark-up, kegiatan fiktif, dan ketidaksesuaian pelaporan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut.
Beberapa temuan mencakup kegiatan yang dilaksanakan saat masa pembelajaran daring, seperti pemeliharaan sarana prasarana dan ekstrakurikuler, dengan nominal mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Laporan investigasi juga menyebut adanya indikasi transaksi fiktif, pengadaan barang tidak sesuai, hingga dugaan kerja sama dengan vendor untuk memanipulasi belanja sekolah.
Di antaranya, mantan Kepala SMAN 2 Bangkinang Kota, Drs. Gindo Mandalasa, M.Pd, disebut menerima dana BOS lebih dari Rp1,2 miliar per tahun selama 2020–2022 tanpa sisa anggaran yang jelas.
Kepala SMAN 1 Tambang, Khairullah, S.Pd, dan Kepala SMAN 1 Tapung Hilir, Sarpiati, M.Pd, juga dilaporkan oleh media lokal atas dugaan pengelolaan dana BOS yang tidak wajar pada masa pandemi.
Sementara itu, di SMAN 2 Siak Hulu, eks kepala sekolah Aslim, S.Pd, dan penggantinya HY, dilaporkan menggunakan dana BOS mencapai Rp1,9 miliar pada tahun 2023, dengan dugaan mark-up dan pelaporan yang tidak transparan. Kondisi serupa terjadi di SMAN 3 Tapung Hulu, di mana dana sekitar Rp147 juta untuk pengembangan sarana dan prasarana diduga tidak sesuai realisasi di lapangan.
Ketua LSM AJAR, Amri, menegaskan bahwa penggunaan dana BOS di beberapa sekolah di Kampar telah keluar dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menilai banyak kegiatan fiktif dan tidak rasional di masa pandemi. Ini harus diusut tuntas oleh aparat hukum,” tegas Amri.
LSM WHN dan AMTI bahkan berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Riau agar dilakukan audit investigatif terhadap seluruh SMA Negeri di Kampar yang menerima Dana BOS dari 2020 hingga 2023.
Program Dana BOS yang seharusnya membantu sekolah meningkatkan mutu pendidikan kini justru dicederai oleh dugaan praktik penyimpangan. Masyarakat berharap agar pihak Kejati Riau dan Inspektorat Provinsi segera bertindak tegas agar dunia pendidikan kembali bersih dan dipercaya publik.
“Kasus dugaan korupsi Dana BOS ini menjadi cermin bahwa transparansi dan pengawasan publik mutlak dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan pendidikan, agar dana untuk anak-anak bangsa tidak lagi disalahgunakan.”
Tanggapan Sekjen DPP Aliansi Media Indonesia (AMI)
Menanggapi maraknya dugaan penyelewengan ini, Sekjen DPP Aliansi Media Indonesia (AMI) Idam Lanun, menilai bahwa kasus dugaan penyimpangan Dana BOS di Kampar mencederai semangat transparansi dan tanggung jawab moral dunia pendidikan.
“Dana BOS itu bukan uang pribadi, tapi uang negara yang diperuntukkan untuk anak-anak bangsa. Kalau diselewengkan, artinya mereka mengkhianati kepercayaan publik dan mencoreng nama dunia pendidikan,” ujar Idam di Pekanbaru, Senin (7/10).
Idam Lanun juga mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Inspektorat Provinsi untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh SMA Negeri penerima BOS di Kampar.
“Jangan biarkan isu ini hilang begitu saja. Harus ada langkah tegas agar ke depan tidak ada lagi oknum kepala sekolah atau bendahara yang bermain dengan dana BOS,” tegasnya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk membuka data penyaluran dan realisasi BOS secara publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Komponen Penggunaan Dana BOS (Sesuai Regulasi)
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, berikut adalah komponen sah yang boleh didanai menggunakan BOS:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kegiatan belajar mengajar.
2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
3. Evaluasi pembelajaran dan asesmen siswa.
4. Langganan daya dan jasa (listrik, air, internet, telepon).
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
6. Pembayaran honor guru non-PNS dan tenaga administrasi sekolah.
7. Kegiatan pengembangan profesi guru.
8. Pembelian alat tulis, media pembelajaran, dan barang habis pakai.
9. Pengadaan barang melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Dana BOS tidak boleh digunakan untuk: pembangunan gedung baru, pembelian kendaraan dinas, perjalanan dinas luar negeri, atau pemberian honorarium untuk kepala sekolah.
Regulasi dan Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS
Beberapa regulasi yang mengatur penggunaan dan pengawasan BOS antara lain:
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 (Juknis BOS Reguler).
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021(Petunjuk Teknis BOS 2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 (Pendanaan Pendidikan).
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi atas penyalahgunaan dana BOS dapat berupa:
1. Sanksi administratif: pencabutan kewenangan pengelolaan BOS, pengembalian dana, hingga penonaktifan kepala sekolah.
2. Sanksi hukum pidana: bagi oknum yang terbukti korupsi, dapat dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
LSM dan kalangan jurnalis berharap aparat hukum bertindak cepat agar dunia pendidikan di Kampar kembali bersih dari praktik-praktik penyalahgunaan anggaran.
“Sekolah harus jadi tempat mendidik karakter jujur, bukan tempat melatih modus korupsi,” pungkas Idam Lanun menutup pernyataannya.