LMPN menyatakan telah melakukan investigasi serta wawancara dengan masyarakat, dan menemukan banyak dugaan penyimpangan serta penyelewengan akibat ketidakpatuhan kepala desa terhadap prinsip transparansi penggunaan Dana Desa.
Dalam orasi massa, salah satu yang menjadi sorotan adalah Desa Sibong-Bong, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diduga belum menyelesaikan pembayaran gaji perangkat desa dari tahun 2024 hingga 2025. Meskipun sudah berulang kali dilakukan aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, hak perangkat desa tersebut belum juga diberikan.
Selain itu, massa juga menyoroti Desa Perkebunan, Kecamatan Angkola Sangkunur, yang diduga merealisasikan pembangunan fisik menggunakan Dana Desa TA 2020–2024 di atas lahan konsesi PTPN. Padahal, hal tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. LMPN menilai tindakan oknum kepala desa yang melakukan penyelewengan dan penyimpangan Dana Desa merupakan perbuatan pidana serius, karena dana tersebut bersumber dari APBN dan seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
Tidak hanya itu, LMPN DPD Sumut juga melaporkan SKPD Kabupaten Tapanuli Selatan dan SKPD Kota Padangsidimpuan terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan TA 2024 dan Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2024.
Ketua Harian DPP LMPN menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan ini sampai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut.
> “Kami akan menunggu bagaimana proses hukum yang berlaku. Kami juga akan melengkapi laporan dengan SP2D Dana Desa yang sudah kami laporkan agar sesuai dengan aturan UUD yang berlaku. Dua alat bukti permulaan sudah cukup untuk dilakukan penyelidikan, dan itu sudah kami lengkapi,” ujarnya.