Penertiban Melebar Hingga 1,5 Km Tanpa Plang Proyek, Sengketa Tanah DMJ di Bawah Jembatan Siak IV Kian Memanas - KILAS BALIK

Jumat, 22 Mei 2026

Penertiban Melebar Hingga 1,5 Km Tanpa Plang Proyek, Sengketa Tanah DMJ di Bawah Jembatan Siak IV Kian Memanas


PEKANBARU —KilasBalik.my.id_-Sengketa lahan di Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kembali memanas setelah Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Ardiansyah menegaskan bahwa tanah yang diklaim milik Niko Fernando merupakan bagian dari Daerah Milik Jalan (DMJ) dan telah dibeli Pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2009.

Menurut Ardiansyah, awalnya pemilik lahan bernama Salmiati mengakui seluruh tanah miliknya telah dibebaskan dan dibeli Pemko Pekanbaru pada tahun 2009. Namun belakangan muncul persoalan setelah Niko Fernando mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642 seluas 89 meter persegi.

“Karena merasa tidak pernah menjual tanah kepada Niko Fernando, maka Salmiati melaporkan Niko Fernando ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan pemalsuan surat tanah,” ujar Ardiansyah kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Ardiansyah menegaskan lahan tersebut telah masuk dalam peta bidang milik Pemko Pekanbaru dan saat ini tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Meski demikian, polemik di lapangan terus berlanjut. Persoalan tanah itu bahkan disebut kerap memicu keributan hingga aksi unjuk rasa di lokasi.

Di sisi lain, Niko Fernando membantah tudingan pemalsuan surat tanah. Ia mengaku siap membuka seluruh fakta terkait kepemilikan lahan tersebut dan menegaskan dokumen yang dimilikinya sah secara hukum.


Niko juga mengungkap dirinya pernah dilaporkan sebelumnya oleh seseorang bernama Ali Sujastin terkait persoalan serupa, namun kasus tersebut berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3).

“Semua dokumen kami lengkap. Bahkan pihak yang melaporkan sebelumnya akhirnya meminta maaf,” tegas Niko.

Niko mempertanyakan pola penertiban DMJ yang dinilai terkesan agresif terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan di lokasi tersebut. Ia juga menyoroti adanya kegiatan penggalian drainase dan penimbunan tanah di sepanjang kawasan bawah Jembatan Siak IV tanpa adanya papan proyek resmi.

“Kalau ini proyek Pemko atau Pemprov, kenapa tidak ada plang proyek? Pihak Pemko juga mengaku bukan proyek mereka. Jadi ini proyek siapa?” ujarnya.

Menurut Niko, persoalan terhadap lahannya bukan pertama kali terjadi. Pada Mei 2025 lalu, lahannya sempat dipagar seng oleh Aditya Permana hingga berujung laporan polisi dan proses persidangan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/Pid.C/2025/PN Pbr, Aditya Permana dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan mengganggu pihak yang berhak atas penggunaan suatu bidang tanah.

Niko juga mengklaim dalam fakta persidangan terungkap bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah bersertifikat hak milik atas namanya dan disebut tidak masuk dalam kawasan DMJ.

Hal itu diperkuat keterangan Raju Budiman, SH., MH., selaku Penata Pertanahan Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Raju Budiman menyebut SHM Nomor 01642 atas nama Niko Fernando dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 05010617.01838 dan Surat Ukur Nomor 01737/Meranti Pandak/2024 tertanggal 10 Juni 2024 seluas 89 meter persegi merupakan sertifikat sah yang diterbitkan melalui prosedur resmi dan telah dilakukan pengukuran lapangan.


Kini, polemik kembali mencuat setelah adanya Surat Edaran Nomor 000.232/BPKD.Aset/718/2026 tentang pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di bawah Jembatan Siak IV yang ditandatangani Penjabat Sekda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Namun, menurut Niko, isi surat edaran hanya menyebut penertiban di kawasan bawah Jembatan Siak IV, sedangkan pelaksanaan di lapangan justru melebar hingga sekitar 1,5 kilometer disertai aktivitas penggalian drainase.

Sorotan juga datang dari kalangan pengamat hukum. Mereka mempertanyakan sikap Pemko Pekanbaru yang mengklaim tanah tersebut telah menjadi aset daerah sejak 2009, namun tidak memasang papan penanda aset pemerintah selama bertahun-tahun.

Selain itu, kegiatan penggalian drainase tanpa papan proyek dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Kalau memang aset Pemko sejak 2009, kenapa tidak ada plang aset pemerintah? Begitu juga proyek drainase tanpa identitas kegiatan, tentu memunculkan pertanyaan publik ada apa sebenarnya di balik penertiban ini,” ujar seorang pengamat hukum.

Red/ team
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done