Dua pelaku Pencurian Sawit Milik Warga Diamankan Polsek, 14 Tandan Jadi Barang Bukti - KILAS BALIK

Minggu, 03 Mei 2026

Dua pelaku Pencurian Sawit Milik Warga Diamankan Polsek, 14 Tandan Jadi Barang Bukti


Pelalawan -KilasBalik.com_-Polsek Langgam bergerak cepat mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit. Dua tersangka diamankan usai ketahuan panen dan lansir 14 tandan sawit milik warga di KM 52 Desa Segati, Jumat 1 Mei 2026.

Tersangka yang ditangkap adalah DS , 27 tahun, dan JH  25 tahun, keduanya warga Segati KM 53, Kecamatan Langgam. Kasus ini dilaporkan korban Galang Rahmawan, 25 tahun, asal Pekanbaru, ke Polsek Langgam dengan LP/B/22/V/2026/SPKT/Polsek Langgam/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 2 Mei 2026.

TKP berada di kebun sawit milik korban di KM 52 Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa diketahui Jumat 1 Mei 2026 sekitar pukul 07.15 WIB saat pekerja kebun kontrol dan menemukan pelepah sawit berserakan bekas dipanen orang tak dikenal.


Kemudian saksi  mendatangi  ke peron sawit, Sdr. J mengaku membeli 13 tandan dari Sdr. D. Sekitar pukul 10.00 WIB, kedua pekerja kembali ke kebun dan memergoki 2 orang melansir sawit pakai motor berkeranjang. Sempat dikejar, namun pelaku kabur. Polisi lalu mengamankan D dan J beserta barang bukti 14 tandan sawit, 1 kampak, 1 keranjang rotan, dan 1 unit Honda Revo tanpa nopol.

Kapolsek Langgam IPTU  Jerry P Sinaga , S.H menegaskan komitmen menindak pelaku tipiring. “Motifnya ekonomi, modusnya mengambil. Kita tidak beri ruang untuk pencurian sawit. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Proses sidik tuntas akan kita kawal,” tegas Kapolsek.

Kedua tersangka dijerat Pasal 478 UU 1/2023 tentang pencurian ringan. Saat ini penyidik Polsek Langgam masih melengkapi mindik, cek TKP, dan kirim SP2HP. Polres Pelalawan mengimbau pemilik kebun tingkatkan pengawasan untuk cegah aksi serupa.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done