Kejati Riau Ikuti Seminar Nasional, Perkuat Penegakan Hukum di Bidang Hak Cipta dan Merek - KILAS BALIK

Rabu, 08 April 2026

Kejati Riau Ikuti Seminar Nasional, Perkuat Penegakan Hukum di Bidang Hak Cipta dan Merek

 

PEKANBARU, Kilas Balik - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum dalam menghadapi dinamika hukum yang kian kompleks, khususnya di bidang kekayaan intelektual dan industri kreatif.


Hal ini ditandai dengan keikutsertaan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dr Sutikno didampingi Wakajati Edi Handojo dan jajaran, dalam Seminar Nasional bertajuk "Komersialisasi Hak Cipta Lagu & Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum" yang digelar secara daring di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kejati Riau, Rabu (8/4).


Kegiatan tersebut merupakan inisiasi Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam merespons tantangan penegakan hukum, khususnya di sektor kekayaan intelektual yang terus berkembang seiring pesatnya industri kreatif dan ekonomi digital.


Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa kepastian hukum dalam industri kreatif hanya dapat terwujud apabila didukung oleh kerangka normatif yang kuat serta sistem peradilan dan penegakan hukum yang efektif.


Ia juga menyoroti masih maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual, yang menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidaklah cukup. Menurutnya, strategi penegakan hukum harus diimbangi dengan langkah preventif melalui edukasi serta peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.


"Penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga harus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual," tegasnya.


Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dalam konteks tersebut, peran penuntut umum sebagai dominus litis menjadi sangat strategis dalam mengendalikan perkara, menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.


Sejalan dengan itu, peningkatan kompetensi jaksa dinilai menjadi keharusan, tidak hanya dalam aspek pidana, tetapi juga mencakup pemahaman komprehensif terkait hukum kekayaan intelektual, ekonomi digital, hingga mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.


Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kejati Riau dalam seminar ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan profesionalisme jaksa, khususnya dalam menghadapi perkara-perkara yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.


"Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran jaksa di wilayah Riau semakin memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, serta mampu mengimplementasikan penegakan hukum yang berimbang antara aspek represif dan preventif," ujar Zikrullah.


Ia menambahkan, Kejaksaan juga terus memperkuat kerja sama strategis dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan secara efektif, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam konteks global.


"Penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang optimal, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia," tutupnya.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done