Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang - KILAS BALIK

Selasa, 03 Maret 2026

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang


Siak, kilas balik- Pada hari Selasa (03/03/2026) pukul 10.00 Wib s/d pukul 15.00 Wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak yg dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Galih Aziz, SH.,MH melakukan Penggeledahan di 2 (dua) tempat berbeda berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Siak dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Siak Sri Indrapura sehubungan dengan Penyidikan Perkara Dugaan Pemerasan dan/atau Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025.


Bahwa kedua tempat yang dilakukan penggeledahan tersebut yaitu :

1. Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak

2. Rumah Milik Sdr. J E selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dari tahun 2022 s/d 2025


Dari kedua tempat tersebut, Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.


Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan.(.....) 


Sumber:Kasintel Kejari Siak

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done