Pelalawan, kilasbalik - Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang tersangka narkoba di ampas-ampang Pos Security PT. ADEI Desa Kemang Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan pada Selasa (17/2/2026) pukul 18.30 Wib. Tersangka, U P (27), ditangkap setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Tersangka Sdr U P, Telayap, 26 Tahun, Buruh, Islam, Desa Telayap Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP ALEK SINAGA, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkoba dengan menggunakan mobil. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.17 gram, 1 lembar tissu, 2 bungkus plastik bening klip merah, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 unit handphone Android merk Vivo, dan 1 unit mobil Avanza warna merah marun dengan Nopol BM 1997 BQ.
Kapolres Pelalawan, AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan. "Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan masyarakat," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan Nomor LP/ A / 16 / II / 2026/ RIAU / Res Plwn/.
Sri Imelda
