PEKANBARU, kilasbalik-- Transparansi dalam setiap transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan hanya bagian dari standar pelayanan, tetapi merupakan amanah publik yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Belakangan ini muncul perhatian masyarakat terhadap selisih kecil dalam transaksi pembelian BBM, khususnya terkait pengembalian uang konsumen. Nominalnya memang tidak besar dan kerap dianggap sepele. Namun apabila terjadi berulang dan tidak dikembalikan tanpa persetujuan konsumen, akumulasinya dapat menjadi signifikan.
Sebagai ilustrasi, apabila terdapat selisih Rp200 dalam 1.500 transaksi per hari, potensi akumulasi dapat mencapai Rp300.000 per hari, Rp9.000.000 per bulan, dan lebih dari Rp100 juta dalam setahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa nilai kecil pun memiliki dampak besar apabila terjadi secara konsisten.
Pernyataan ini bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan pengingat bahwa setiap rupiah adalah hak konsumen yang wajib dikembalikan sepenuhnya. Jika terdapat pembulatan, hal itu harus berdasarkan persetujuan yang jelas dan sukarela dari konsumen.
Secara hukum, hak atas pelayanan yang jujur dan tidak merugikan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta memberikan informasi yang benar dan transparan.
Sekretaris Ikatan Keluarga Minang Provinsi Riau (IKM) Provinsi Riau, H. Agusman SK, SH, MH, menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik.
“Kita tidak sedang menuduh siapa pun. Namun kita mengingatkan bahwa setiap rupiah adalah amanah. Jika itu hak konsumen, wajib dikembalikan. Jangan sampai hal kecil yang dianggap biasa justru mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar apabila terdapat dana pembulatan yang benar-benar diikhlaskan konsumen, pengelola dapat menyalurkannya secara transparan untuk kepentingan sosial seperti membantu anak yatim, panti asuhan, dan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Senada dengan itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (BEM USTI), Maulana Ikhsan, menilai isu ini bukan semata soal nominal, melainkan soal integritas dan akuntabilitas publik.
“Mahasiswa melihat ini sebagai persoalan etika pelayanan. Nilainya mungkin kecil, tetapi jika terjadi berulang dan tanpa kejelasan, dampaknya bisa besar. Karena itu transparansi harus menjadi standar, bukan pilihan,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya inovasi seperti program donasi sukarela yang tercatat dan diumumkan secara berkala kepada publik, sehingga setiap rupiah yang diikhlaskan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat sosial.
Pengelola SPBU, termasuk yang berada dalam jaringan PT Pertamina (Persero) dan mitra resminya, diharapkan memperkuat pengawasan internal serta memastikan seluruh transaksi dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel.
Kepercayaan publik dibangun dari hal-hal kecil. Dan amanah publik dijaga dari setiap rupiah yang dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan sekadar prosedur. Ia adalah komitmen moral.
Redaksi
