Disnakertrans Riau Pasang Deadline Keras: Telat Bayar THR, Siap-Siap Ditegur dan Ditindak! - KILAS BALIK

Jumat, 20 Februari 2026

Disnakertrans Riau Pasang Deadline Keras: Telat Bayar THR, Siap-Siap Ditegur dan Ditindak!


Pekanbaru, kilasbalik Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya secara penuh dan tepat waktu.


Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pembukaan posko pengaduan THR dimulai hari ini dan akan beroperasi selama periode menjelang lebaran. Hal itu disampaikannya di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru, Jumat (20/02/2026).


“Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya.


Ia menjelaskan, batas akhir pembayaran THR tersebut merujuk pada instruksi pemerintah pusat agar seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum hari raya. Dengan kepastian pembayaran tepat waktu, para pekerja diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.


Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Selain itu, posko juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya.


“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.


Roni menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan.


Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Bumi Lancang Kuning guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas.


“Semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran pada tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkasnya. 


Sumber : RiauBerantas.com

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done