PEKANBARU, Kilas Balik – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap praktik peredaran rokok ilegal dengan menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 160 juta batang rokok dari berbagai merek dengan perkiraan nilai mencapai Rp300 miliar.
Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan secara berkelanjutan terhadap peredaran barang ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas rokok ilegal demi mewujudkan iklim usaha yang sehat, adil, dan tertib.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam kegiatan ekspos yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, meliputi perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau.
Red
