ROKAN HULU, Kilas Balik -- Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, mengecam keras dugaan operasional gudang BBM bersubsidi ilegal di Desa Kuala Beringin, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, yang disebut milik Gusti Randa. "Ini pelecehan terhadap subsidi rakyat! Kami tuntut Kapolres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, dan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Heryawan, bertindak transparan dan tanpa tebang pilih," tegas Larshen.
KNPI Riau mendesak penyidikan segera dilakukan, mengingat pelanggaran ini mengancam ekonomi masyarakat dan melanggar _Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi_, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. "Jangan ada yang kebal hukum. Kami siap dampingi penindakan ini," tambahnya.
Masyarakat Rokan Hulu menanti aksi nyata, jangan sampai subsidi rakyat jadi ladang bisnis segelintir orang. "Kami ingin kepastian hukum, tidak ada ruang untuk permainan di lapangan," ujar Larshen.
(basminusantara.com) telah mencoba menghubungi Kapolsek Tambusai Utara untuk klarifikasi, namun belum mendapat respons. KNPI Riau meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan memberikan informasi jelas kepada publik.
Tim: Redaksi
