ROHIL, Kilas Balik – Aroma tak sedap terkait pengelolaan dana desa di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti mulai menyeruak ke permukaan. Sejumlah pihak menyoroti dugaan penyimpangan prioritas anggaran yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama saat kepemimpinan Penjabat (Pj.) Harfandi.
Sejumlah program yang dibiayai dana desa di era Pj. Harfandi diduga tidak sesuai spesifikasi serta menyimpang dari hasil musyawarah desa, yang seharusnya menjadi acuan utama.
“Kami merasa pengelolaan dana desa di zaman Pj. Harfandi tidak transparan, serta minim koordinasi untuk kemajuan desa,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/9/2025).
Pernyataan itu memperkuat keresahan publik terhadap akuntabilitas dana yang bersumber dari APBN.
Mantan Pj. Harfandi Pilih Bungkam
Hingga kini, Harfandi masih enggan memberikan komentar. Sikap bungkam ini justru mempertebal spekulasi adanya dugaan praktik tak sehat dalam penggunaan dana desa.
Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Rohil menegaskan akan turun tangan.
“Setiap rupiah dana desa wajib dipertanggungjawabkan. Tidak ada alasan untuk tidak transparan,” tegas perwakilan bidang Investigasi TOPAN-RI.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Pengelolaan dana desa diatur secara ketat melalui:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP Nomor 60 Tahun 2014 beserta perubahannya
Permendes PDTT yang setiap tahun menetapkan prioritas penggunaan dana desa
Penyalahgunaan dana desa dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara, denda miliaran rupiah, hingga pengembalian kerugian negara.
Selain itu, perangkat desa yang terbukti bersalah dapat diberhentikan dari jabatannya.
Publik Diminta Kawal Dana Desa
Pengawasan penggunaan dana desa tidak hanya menjadi tugas aparat hukum, tetapi juga masyarakat dan LSM. Transparansi dan partisipasi publik dinilai kunci agar dana desa benar-benar memberi manfaat nyata.
Editor: Redaksi