Dumai, Kilas Balik – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kembali mencuat di Kota Dumai. SPBU bernomor 14.288.638 yang berada di Jalan Kalap 7, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, disorot karena diduga lebih mengutamakan mobil penglansir dibanding masyarakat umum.
Dari pantauan lapangan pada 26 September 2025 sekitar pukul 11.36 WIB, terlihat deretan truk kuning hingga sejumlah kendaraan lainnya mengisi BBM di lokasi tersebut. Aktivitas serupa disebut terjadi berulang kali, mulai dari mobil tangki air berwarna biru, mobil pick-up, hingga kendaraan pribadi seperti kijang yang diduga melansir BBM.
Praktik seperti ini, jika benar terjadi, jelas menyalahi aturan. Sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 juga secara tegas melarang kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Masyarakat menilai kondisi ini merugikan warga sekitar yang justru kesulitan memperoleh BBM subsidi secara wajar. Sementara itu, dugaan adanya pembiaran oleh pihak pengawas pun mencuat, karena meski aktivitas disebut sudah berulang kali terjadi, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan praktik tersebut.
(Rochi/Tim)
