Pekanbaru, Kilas Balik – Proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang saat ini tengah dikerjakan di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani, menuai sorotan publik. Tim jurnalis investigasi di lapangan menemukan bahwa di lokasi pembangunan tidak terpajang papan izin resmi, melainkan hanya terdapat spanduk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan dibangun SPBU.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kelengkapan regulasi yang semestinya wajib dipenuhi sebelum pembangunan berjalan. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, usaha berskala besar seperti pendirian SPBU harus mengantongi sejumlah izin pokok: mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), hingga izin mendirikan bangunan (PBG/IMB) serta izin niaga BBM dari BPH Migas atau Pertamina.
Ironisnya, pembangunan SPBU tersebut berdiri sangat berdekatan dengan perumahan warga dan kantor lurah. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat terkait aspek keselamatan, dampak lingkungan, dan potensi pelanggaran aturan tata kota.
Dari informasi yang dihimpun, pihak pengelola bahkan sudah sempat dipanggil oleh Lurah setempat dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Namun faktanya, pekerjaan fisik tetap berjalan seolah tanpa hambatan, sehingga muncul dugaan keras bahwa pelaksana proyek ini mengangkangi Perda yang berlaku.
Hingga kini, identitas resmi pengembang atau pemilik usaha belum diketahui dengan jelas. Namun suara masyarakat semakin lantang menuntut agar Walikota Pekanbaru bersama Kasatpol PP segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Walikota tidak boleh diam, Satpol PP harus segera bertindak tegas. Tutup dulu proyek ini sampai semua izin lengkap! Jangan biarkan pembangunan berjalan tanpa aturan, karena ini menyangkut keselamatan warga,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Sialangmunggu kepada awak media.
Langkah penyegelan dan penghentian sementara dinilai menjadi opsi paling tepat, sembari menunggu pihak pengelola memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai Perda dan regulasi yang berlaku.
Berikut peraturan yang telah di tetapkan oleh Perda berdasarkan hukum yang berlaku:
1. Legalitas Usaha
- Badan Hukum → Harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas), bukan perorangan atau CV, karena skala besar dan terkait investasi.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) → Daftar di OSS (Online Single Submission) sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- KBLI → Kode usaha untuk pom bensin masuk KBLI 47301 (Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di SPBU).
2. Izin Teknis
Izin Usaha Niaga BBM dari Kementerian ESDM / BPH Migas (untuk penyalur BBM).
- Jika bermitra dengan Pertamina, wajib melalui program SPBU resmi Pertamina → tunduk pada regulasi internal Pertamina.
- Jika non-Pertamina (swasta), tetap wajib izin dari BPH Migas sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001.
3. Regulasi Lokasi dan Lingkungan
Persetujuan Tata Ruang (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KPR) dari Pemda.
Persetujuan Lingkungan:
- AMDAL (jika skala besar/lahan luas).
- Atau UKL-UPL (jika skala menengah).
- Izin Mendirikan Bangunan (PBG/IMB) → Sesuai UU Cipta Kerja.
- Rekomendasi Damkar (karena usaha dengan bahan berbahaya/berisiko kebakaran).
4. Keselamatan dan Standar Teknis
- Mengacu pada Permen ESDM No. 16 Tahun 2011 tentang kegiatan usaha penyaluran BBM.
- Standar keamanan tangki timbun, dispenser, sistem pencegahan kebakaran, serta jarak aman terhadap permukiman, jalan raya, dan fasilitas umum.
5. Kerjasama dengan Pertamina (Jika SPBU Pertamina)
-Harus memenuhi syarat investasi minimal (modal awal miliaran rupiah, tergantung jenis SPBU: Reguler, Modular, atau Pertashop).
-Ada Perjanjian Pengoperasian SPBU antara badan usaha dengan PT Pertamina (Persero).
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, dan masyarakat menanti ketegasan Pemko Pekanbaru agar tidak ada lagi praktik pembangunan usaha besar yang berjalan di atas hukum.(*)