Pekanbaru, Kilas Balik - Tenayan Raya - Aktivitas galian C di kawasan Jl. Budi Agung, Sail, Tenayan Raya (SIMPANG JENGKOL), Kota Pekanbaru, Riau kembali menuai sorotan publik. Dari pantauan awak media di lapangan pada Senin (29/9/2025) sore, terlihat sejumlah alat berat dan truk hilir mudik mengangkut material tanah dari area yang di duga menjadi lokasi tambang galian C.
Warga sekitar mempertanyakan
" apakah seruan Kapolda Riau Selaku aparat penegak hukum Khusus nya Polsek Tenayan Raya hanya di anggap angin lalu oleh pihak - pihak pelaku ilegal galian C atau di duga adanya backup dari pihak ESDM Provinsi selaku pengawas kegiatan dan yang mengeluarkan legalitas izin galian C (pertambangan) "
Pihak ESDM selaku instansi pengawasan terkait yang dinilai seolah membiarkan kegiatan tersebut berjalan padahal sudah ada korban jiwa, pemilik galian c sengaja nantangin wartawan kalau mereka tidak kwartir dan takut melakukan kegiatan itu sepertinya Mereka punya backup yang kuat padahal aktivitas itu berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan penduduk setempat karena dilakukan secara terbuka di dekat permukiman warga,
“ Sepertinya tidak ada tindakan tegas, padahal alat berat beroperasi setiap hari dan sudah ada korban dua anak kecil tetapi Memang di beckingi sehingga berani Beraktifitas dengan arogan ” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang beredar, lokasi galian tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial B. Juntak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Tidak ada tindakan sama sekali atau pun pengawasan,
Jelas - jelas saat kejadian meniggal nya dua orang anak kecil saat itu Kapolda Riau memberikan respon cepat dengan turun langsung ke TKP dan mengeluarkan statemen maupun perintah untuk di tutup semua galian C ilegal di wilayah Tenayan Raya.
Apa perlu Kapolda Riau turun dan langsung ambil tindakan di lapangan kembali..?Seharusnya pihak ESDM yang harus menjadi garda terdepan nya,
Jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), aktivitas itu bisa dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Jika ini tidak ada tindakan dari pihak ESDM Provinsi maka kami insan jurnalis selaku sosial kontrol akan terus melakukan pemberitaan sehingga pemberitaan ini sampai ke pemerintah pusat.
" NEGARA WAJIB HADIR DENGAN KONDISI KINERJA APARATUR PEMERINTAH PROVINSI RIAU DEMI KESELAMATAN MASYARAKAT DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN "
Pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memastikan legalitas galian C tersebut dan meminta tanggapan dari Bernat Juntak mengenai tudingan bahwa dirinya adalah pemilik lokasi tambang itu.
Editor : Redaksi