Bea Cukai Dumai musnahkan 24 ton bawang hasil penyelundupan - KILAS BALIK

Rabu, 17 September 2025

Bea Cukai Dumai musnahkan 24 ton bawang hasil penyelundupan

 

Dumai, 17 September 2025, Kilas Balik – Kantor Bea dan Cukai Dumai bersama Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan berupa 2.500 karung bawang dengan total berat 24.120 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari upaya penyelundupan bawang dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, yang berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006.

Penindakan berawal dari informasi adanya kapal pengangkut bawang ilegal. Pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Satgas Patroli BC-8006 menemukan KM ALFATIHAH GT.15 dengan muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kedapatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa bawang dari Kuala Linggi tujuan Sepahat. Kapal beserta tiga awaknya kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai. Dari hasil pencacahan diketahui muatan terdiri dari 1.620 karung bawang besar dengan total 16.200 kilogram dan 880 karung bawang merah dengan total 7.920 kilogram. Barang bukti tersebut telah mendapatkan izin untuk dimusnahkan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls tanggal 16 September 2025, dengan metode pemusnahan ditimbun dalam galian tanah.

Impor bawang merupakan barang larangan/pembatasan sehingga hanya dapat dilakukan dengan izin dari instansi terkait. Masuknya bawang ilegal seberat 24.120 kilogram ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp198.270.000 dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak tertagih. Selain itu, dampak imaterial yang ditimbulkan antara lain mengganggu stabilitas perekonomian, merugikan konsumen karena tidak melalui proses karantina sehingga berpotensi membawa hama dan bibit penyakit, serta merugikan petani lokal.

Berdasarkan bukti yang ada, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tiga awak kapal yakni IZ selaku nakhoda, AI selaku KKM, dan S selaku ABK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Bea Cukai Dumai menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga masuknya barang-barang ilegal ke wilayah NKRI. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap petani lokal, masyarakat, dan lingkungan dari dampak negatif produk selundupan serta mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri dan penerimaan negara.

Mirza Halawa

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done