Menara Tanpa Izin: Dugaan Parkir Ilegal di Jantung Kota Pekanbaru - KILAS BALIK

Selasa, 22 Juli 2025

Menara Tanpa Izin: Dugaan Parkir Ilegal di Jantung Kota Pekanbaru

 


Pekanbaru, Kilas Balik - Di tengah kampanye wajah baru Kota Pekanbaru yang tertib, modern, dan beradab, justru muncul paradoks dari salah satu bangunan megah milik BUMN: Menara Telkomsel di Jalan Jenderal Sudirman. Gedung yang setiap hari dipadati pengunjung ini diketahui tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir resmi, namun tetap memungut biaya dari para tamu yang datang.


Redaksi melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan dan memperoleh pernyataan dari sumber internal Pemko Pekanbaru. Hasilnya mencengangkan: tidak ada izin parkir aktif atas nama pengelola Menara Telkomsel yang tercatat di Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.


> “Kami sudah berulang kali mengintip ini. Tapi anehnya, bangunan sebesar itu bisa tetap memungut parkir tiap hari tanpa legalitas. Ini jelas bukan kelalaian biasa,” ungkap narasumber dari lingkungan perizinan yang enggan disebutkan namanya.


Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa sudah lama ada keluhan masyarakat terkait keabsahan pungutan parkir di lokasi tersebut, namun tidak ada tanggapan serius dari pihak berwenang. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan “perlindungan” dari oknum di internal Dishub sendiri.


🚨 Dishub: “Kami Sudah Ingatkan, Tapi…”


Dikonfirmasi terpisah, salah satu pejabat di Dishub Pekanbaru mengakui bahwa pihaknya sudah pernah menyurati dan mengingatkan pihak pengelola Menara Telkomsel. Namun, tanggapan dari pihak gedung justru mengundang tanda tanya besar.


> “Kami sudah ingatkan secara lisan maupun surat. Tapi pihak gedung menyampaikan bahwa pengusaha parkir di sana katanya orang dekat Pak Wali Kota,” ungkap pejabat Dishub yang minta identitasnya dirahasiakan.


Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya relasi kekuasaan yang ikut "melindungi" operasional parkir ilegal tersebut. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif melainkan indikasi kuat penyalahgunaan pengaruh kekuasaan.


⚖️ Ancaman Sanksi: Administratif & Pidana


Jika terbukti melanggar, pengelola parkir di Menara Telkomsel dapat dijerat dengan sanksi serius:


✅ Sanksi Administratif


(Sesuai Perda Kota Pekanbaru No. 14 Tahun 2016 dan Permenhub No. 60 Tahun 2021):


- Denda administratif hingga Rp 50 juta


- Penutupan lokasi parkir


- Penyitaan alat dan perlengkapan parkir


Kewajiban membayar tunggakan retribusi ke kas daerah


🚨 Sanksi Pidana


Bila terbukti menimbulkan kerugian keuangan daerah, dan ada unsur pembiaran dari ASN:


- Dapat dijerat Pasal 3 dan 5 UU Tipikor


- Hukuman penjara hingga 5 tahun


- Kewajiban mengganti kerugian negara


🗣️ Desakan Warga dan Tuntutan Transparansi


Masyarakat kini mendesak Dishub, Satpol PP, dan Inspektorat untuk:


- Melakukan sidak langsung ke lokasi


- Menutup operasional parkir ilegal


- Melakukan audit internal terhadap dugaan keterlibatan oknum


- Melaporkan ke APIP dan KPK jika ada indikasi korupsi


Bangunan besar seperti Menara Telkomsel bukan warung pinggir jalan yang bisa luput dari pantauan. Jika pelanggaran dibiarkan begitu saja, publik wajar menilai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara bangunan korporasi besar bebas melenggang.


Pemerintah Kota Pekanbaru diminta tidak hanya fokus mengejar proyek-proyek mercusuar, tetapi juga membuktikan ketegasan hukum dalam menertibkan pelanggaran oleh entitas besar yang mencederai keadilan tata kelola kota.


🛑 Hukum bukan dekorasi kota. Jika Menara Telkomsel bisa berjalan tanpa izin dan tetap menarik retribusi, lalu siapa sebenarnya yang sedang bermain di balik layar?


> (Tim Investigasi | Redaksi)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done