Pekanbaru, Kilas Balik (31/05/25) –
Desakan pemecatan terhadap Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan, dr. Prima, dan evaluasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dr. Sri Sadono, semakin menggema. Kali ini, dukungan penuh datang dari organisasi Pemuda Melayu Riau Indonesia (PMRI), yang menilai kematian tragis Ahmad Nurhadi sebagai puncak dari kegagalan sistem pengawasan layanan kesehatan jiwa di Riau.
🔍 Kronologi: Dari Harapan Hidup, Berujung Kematian
Ahmad Nurhadi, seorang pria berusia 27 tahun, awalnya dibawa ke RSJ Tampan oleh keluarganya pada malam hari dalam kondisi psikotik. Saat pagi harinya, pihak keluarga sempat melakukan video call yang menunjukkan kondisi Nurhadi tenang dan responsif. Bahkan pihak rumah sakit disebut menyampaikan bahwa pasien sedang dalam proses adaptasi dan akan diberikan perawatan lebih lanjut.
Namun, hanya beberapa jam setelah itu, keluarga menerima kabar duka bahwa Ahmad meninggal dunia dengan kondisi tergantung di kamar isolasi.
Hal yang menimbulkan tanda tanya besar adalah fakta bahwa:
Kamar isolasi berada tepat di bawah pos penjagaan.
Terdapat CCTV aktif 24 jam di area tersebut.
Tidak ada tanda-tanda upaya penyelamatan atau deteksi dini dari petugas.
Aliansi Pemuda Riau Bangkit menyebut bahwa kronologi ini menunjukkan kelalaian sistemik dan potensi pelanggaran SOP.
📣 PMRI: Pecat Direktur RSJ dan Evaluasi Kadinkes Riau!
Ketua Umum PMRI, Khoirul Bassar, menyebut kematian Nurhadi bukan hanya tragedi personal, melainkan potret rusaknya sistem perlindungan jiwa di bawah kendali pemerintah provinsi.
“Ini bukan kasus kelalaian biasa. Ini cermin bobroknya sistem. Gubernur harus segera memecat Direktur RSJ Tampan dan mengevaluasi Kadiskes Riau dr. Sri Sadono. Jangan biarkan kematian Nurhadi dianggap angin lalu,” tegas Khoirul.
Ia juga menegaskan PMRI mendukung penuh langkah Aliansi Pemuda Riau Bangkit yang pekan depan akan melaporkan kasus ini ke jalur hukum.
“Kami siap kawal hingga tuntas. Nurhadi mewakili banyak suara yang bungkam di RSJ. Ini saatnya Riau melakukan restorasi total dalam sistem perawatan kesehatan jiwa.”
⚖️ Aspek Hukum: Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Bisa Masuk Pidana
Dr. Firman Lubis, SH, MH, pakar hukum administrasi kesehatan, menyatakan bahwa kasus ini patut didalami dalam dua aspek:
1. Administratif, karena Kepala Dinas Kesehatan memikul tanggung jawab pembinaan RSJ berdasarkan:
Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Pidana, bila terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara hingga lima tahun.
🏛️ DPRD Riau Bersikap: Akan Panggil Pihak Terkait
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, juga angkat bicara.
“Kami tidak akan diam. Akan ada pemanggilan pihak rumah sakit dan Dinkes. Ini soal akuntabilitas publik. Tidak boleh ada impunitas,” ujarnya.
Kini tekanan ada di tangan Gubernur Riau. Akankah ia berpihak pada suara publik dan bertindak tegas? Atau membiarkan rasa keadilan publik perlahan terabaikan?.(*)